Senin, 26 Maret 2012

Kasus Korupsi Proyek Unlam Banjarmasin Naik ke Penyidikan



"Untuk kasus korupsi Unlam Banjarmasin, saat ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka," papar Kepala Kejati Kalsel Halili Toha, Senin (26/3), usai melantik pejabat Kepala Kejari Marabahan di Banjarmasin.

Namun, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan nama-nama tersangka, karena alasan kepentingan penyidikan. Tetapi dua orang tersangka yang ditetapkan berasal dari pihak kontraktor dan pelaksana proyek pengadaan barang.

Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan barang di Unlam Banjarmasin ini, terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik. Nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan universitas dan rekanan perusahaan pengadaan barang. Hasil penyelidikan sementara, diketahui anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut telah 100 persen dicairkan, tetapi penyediaan fasilitas untuk kepentingan fasilitas baru 50 persen.

Salah satu kontraktor pemenang tender dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin senilai Rp22 miliar adalah CV Marga Jaya yang beralamat di Cempaka, Banjarmasin.

Selain menangani kasus dugaan korupsi pada Unlam Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel juga tengah menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah rumah sakit, dengan nilai puluhan miliar rupiah. (DY/OL-10)

Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi




Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagai tersangka kasus korupsi. Murdoko diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Menurut Johan,  kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal,  yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)

Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi



Nasional / Senin, 26 Maret 2012 17:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagai tersangka kasus korupsi. Murdoko diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Menurut Johan,  kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal,  yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)

DUGAAN MONOPOLI: KPPU terima notifikasi Solusi Tunas



Large_kppu

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima notifikasi atas akuisisi yang dilakukan PT Solusi Tunas Pratama Tbk terhadap PT Platinum Teknologi. Notifikasi tersebut diterima KPPU pada 16 Maret dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah aksi korporasi yang dilakukan dua entitas itu memenuhi threshold atau tidak.

“Pengumpulan data ini masih merupakan tahap awal untuk mengetahui apakah aset dan omzet dua entitas tersebut memenuhi katagori yangwajib notifikasi atau tidak,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin 26 Maret 2012.

Dia mengatakan untuk melanjutkan ketahap penilaian, KPPU membutuhkan data selengkap mungkin mengenai aksi koropoasi tersebut. Untuk itu, dia berharap para pihak terkait dapat kooperatif dan mendukung proses pengumpulan data yang dilakukan KPPU.

Ahmad menjelaskan apabila berdasarkan pengumpulan data diketahui bahwa perusahaan tersebut memenuhi threshold maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penilaian.

Penilaian tersebut, jelas Ahmad, untuk mengetahui ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak.

Dia menjelaskan KPPU akan melakukan penilaian selama 90 hari untuk mempelajari konsentrasi pasar dua entitas tersebut apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak setelah dilakukan akuisisi.

Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Dalam penilaian nanti, lanjut Junaidi, KPPU akan memberikan pendapat berupa keberatan atau tidak keberatan atas aksi korporasi itu.

“Notifikasi ini tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan aksi korpoarasi. Kalau nanti perusahaan menolak menyikapi pendapat kami maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara seperti yang biasa ditangani KPPU,” jelasnya.

Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.

Solusi Tunas mengakuisisi 75% saham Platinum Teknologi  dengan nilai mencapai Rp110 miliar. Solusi Tunas membeli saham Platinum dari pemilik sebelumnya, yakni Tower Technology Pte Ltd pada 16 Februari lalu.

Sampai dengan Desember 2011, KPPU mencatat 39 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakuakan.

Atas notifikasi tersebut terdapat 6 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 8 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. (Bsi)

SIDANG NUNUN: Hakim Tipikor ragukan keberadaan Ferry Yen



Large_nunun_nurbaeti

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan bahwa Suhardi alias Ferry Yen sebagai penerima 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar betul-betul eksis keberadaanya. 
 Sebagai informasi 480 lembar cek senilai total Rp24 miliar yang dipesan oleh PT First Mujur Plantation Industry (FMPI), yang mulanya digunakan untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan, malah beralih ke tangan anggota DPR RI periode 1999-2004. Kasus ini menyeret sosialita Nunun Nurbaeti sebagai tersangka.

Budi Santoso mantan Direktur Keuangan PT FMPI pada saat menjadi saksi untuk terdakwa Nunun hari ini mengakui pada awal 2004 Hidayat Lukman Direktur dan juga pemilik PT FMPI bekerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen membeli kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan seluas 5000 hektar.
 "Saham Hidayat 80%, Suhardi (Ferry Yen) 20%. Total pembelian kebun sawit Rp75 miliar dengan harga tanah Rp15 juta/hektar. Jadi bagian pak Hidayat Rp60 miliar, Suhardi Rp15 miliar. Disediakan dulu untuk DP 40%," paparnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 Budi melanjutkan pada 7 Juni 2004, Hidayat Lukman menyediakan uang DP sejumlah Rp24 miliar dalam bentuk tujuh lembar cek pelawat. Namun begitu Ferry minta diganti dalam bentuk traveller cheque senilai Rp24 miliar dengan jumlah 480 lembar.
 "Kita pesan ke Artha Graha. Namun karna Artha Graha tidak jual TC mereka pesan ke BII. Tgl 8 Juni 2004 keluar TC. Pagi menjelang siang BII atau Artha Graha datang bawa TC saya tanda tangan saya kasih ke Ferry Yen," imbuh Budi.
 Sayangnya Ferry sebagai saksi kunci kasus suap TC ini dikabarkan meninggal pada 2007 tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga benang merah dalam kasus ini menjadi kabur. Hal inilah yang membuat majelis hakim meragukan keberadaan dari Ferry Yen.
 Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko berulang kali mempertanyakan kepada Budi Santoso apakah Ferry Yen bukan merupakan tokoh karangan. Sudjatmiko juga bertanya apakah tokoh Ferry Yen merupakan hasil rekayasa
 "Ferry Yen beneran ada orangnya bukan karangan saudara? Berapa kali datang ke kantor jangan-jangan saudara merekayasa nama Ferry Yen," ujarnya.
 Pada perkara ini JPU KPK  mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004. Istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu didakwa dengan pasal penyuapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan kesejumlah anggota dewan senilai Rp 24 miliar. (sut)

 

 

 

 

LATAR BELAKANG KASUS PROYEK TENDER WISMA ATLIT


http://a3.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/309581_10150450489639027_271484204026_11083151_883608774_n.jpg

Pengusutan Kasus wisma atlet berawal dari kasus proyek pembangunan jalan tol tengah di Surabaya, Jawa Timur. Dari perkara itulah dar hasil pelacakan ditemukan adanya persengkongkolan dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Awal mula Tim KPK melakukan penyelidikan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, atas usulan deputi penindakan KPK berdasarkan pengembangan dari proyek yang berada di Surabaya.
 Sesungguhnya pengusutan Kasus Proyek Wisma Atlet itu berawal dari ketidak sengajaan. Pada bulan Maret 2011 terkait kasus Jalan Tol di Surabaya. Pada bulan itu di Surabaya memang tengah ramai kasus Proyek Tol Tengah. Pada Proyek tersebut terjadi perseteruan antara DPRD Kota Surabaya yang setuju pembangunan tol dan Walikota yang menolak Pembangunan. Pada akhirnya perseteruan itu dimenangkan oleh DPRD Kota Surabaya, proyek pembangunan jalan Tol tengah tersebut hampir mencapai 5 Trilliun, dan dibakal dibiayai perusahaan konsorsium. Dengan tetap menggunakan nama PT.MJT, saham perusahaan dibagi menjadi: PT.Jasa Marga 55 persen, PT DGI 20 persen, PT.PP 20 persen dan PT.Elnusa 5 persen. PT DGI yang ikut dalam proyek ini adalah perusahaan yang kini bermasalah dalam kasus pembangunan wisma Atlet.
Diduga ada permainan tender, maka sampailah sebuah informasi ke KPK terkait permasalahn pembangunan proyek tersebut. Diduga kuat ada praktik tidak sehat untuk melancarkan proyek tersebut dan dalam proses tender. Kebetulan salah satu pejabat KPK yakni Deputi Penindakan Ade Raharja mendapat informasdi tersebut, apalagi beliau sebelumnya bertugas di kepolisian di Surabaya. Tidak aneh jika Nazaruddin, dalam pernyataannya menuduh Ade Raharja sengaja merekayasa kasus dirinya.
 KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan main mata antara anggota DPRD dengan sejumlah perusahaan yang ikut dalam tender proyek tersebut. Berawal dari informasi tersebut, dimulailah pemantauan terhadap beberapa politisi di DPRD, demikian juga dengan para perusahaan yang terlibat, dan salah satunya PT DGI (Duta Graha Indah). Selama jalannya pemantauan, KPK tidak cukup menemukan bukti yang jelas terkait kasus jalan tol tengah Surabaya. Yang ada malah secara tidak sengaja, KPK menemukan bahan lain, yakni terkait PT DGI yang menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet Palembang. Ketika diselidiki, ternyata ada dugaan proses yang tidak sehat, dan terdapat deal-dealan dengan pihak tertentu untuk dapat meloloskan perusahaan PT DGI sebagai pemenang tender.
Dari situlah KPK mulai focus dan secara intensif mengawasi para Pejabat PT DGI, salah satunya Manajer Marketing M. EL Edris. Dan diketahui El Edris melakukan beberapa kontak dengan sejumlah penyelenggara Negara.
 Setelah intensif melakukan monitoring dan pengawasan terkait dugaan suap yang merugikan Negara dan menjalarnya penyakit masyarakat yakni korupsi dan penggemblungan dana akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa kali terkecoh terkait transksi suap karena batal dilakukan, akhirnya sampailah pada transaksi oleh PT DGI (El Edris dan Rosa) dengan Sesmenpora Wafid Muharam. Tanggal 20 April KPK mencatat ada komunikasi intens antar 2 pihak tersebut.
KPK pun mulai bergerak, dan kedua pihak tertangkap basah sedang bertransaksi. Saat penangkapan tidak terjadi insiden yang besar, Wafid panik dan kemudian menyebar uang dimana-mana. Bahkan cek dan beberapa uang sampai diberikan ke sopir dan ajudannya. adapula uang yang berserakan dilantai. Dari peristiwa penggerebekan transaksi tersebutlah, cerita tentang keterlibatan M. Nazaruddin muncul.

 

Senin, 02 Januari 2012

Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ratusan warga dari berbagai daerah, termasuk wisatawan asing memadati Lapangan Kodim Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) untuk menyaksikan puncak perayaan even wisata Lovely December 2011, Kamis, 29 Desember 2011. Acara ini menampilkan berbagai atraksi seni lokal budaya Toraja masing-masing kecamatan, seperti kolosal musik bambu, tari Ondo Samalele dan Sisambakdidi. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh artis ibukota Bella Safira dan artis KDI.
Selain dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, H. Agus Arifin Nu’mang, puncak acara juga dihadiri para bupati, staf ahli Bidang Holtikultura Menteri Pariwisata, Heri Kuntoro, Duta Besar Jerman, anggota DPR dan DPD RI, anggota DPRD Sulawesi Selatan, unsur Muspida Sulawesi Selatan dan tamu asing dari eropa.

Menurut Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring, perkembangan sektor pariwisata akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini telah didorong oleh pemerintah daerah dengan menggelar Lovely December yang membawa anugrah dan berkah, apalagi akan didukung dengan bandara udara pariwisata terbesar setelah Bali. Agar lebih semarak, tahun depan panitia akan mengundang seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mengikuti pameran pembangunan karena tanun ini hanya diikuti oleh beberapa stan saja. Bupati juga meminta warga setempat untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi even serupa tahun depan.

Gubernur Sulawesi Selatan pada kesempatan itu menegaskan bahwa Lovely December bukan hanya momentum bagi para wisatawan asing tapi semua masyarakat Toraja bisa lebih berperan mendorong sektor pariwisata. Syahrul juga memiliki obsesi menjadikan Toraja daerah tujuan wisata terbaik di Indonesia, melebihi Bali. Apalagi jika bandar udara yang baru dapat berfungsi maksimal sehingga transportasi wisatawan ke Toraja lebih mudah.

Selain itu, Syahrul menilai tahun ini Lovely December lebih semarak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan optimis tahun depan, Lovely December 2012 akan lebih semarak lagi karena akan semakin banyak diminati wisatawan asing maupun domestik.


http://www.sulsel.go.id/content/pariwisata-dorong-pertumbuhan-ekonomi

Provinsi