ASET
TETAP
Efektif tanggal 1
Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan
PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”,
yang berdampak pada pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya
penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kaitannya dengan
aset tersebut. Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi
akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya
penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi
kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya
inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying amount) aset tetap
sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya
pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui
sebagai laba rugi pada saat terjadinya.
ASET TETAP LANJUTAN
(ISAK)
Aset
tetap, kecuali tanah dan tanah pertambangan, disusutkan dengan menggunakan
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap,
sebagai berikut:
Bangunan
dan prasarana 15 - 40
Mesin
dan peralatan 10 - 30
Alat
pengangkutan 3 - 20
Peralatan
kantor 2 - 8
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha juga menerapkan ISAK No. 25 (2011), tentang
hak atas tanah. Sesuai dengan ISAK tersebut, tanah, termasuk biaya pengurusan legal
hak yang timbul pada awal perolehan hak atas tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan
dan tidak diamortisasi. Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan perpanjangan
atau pembaharuan hak atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi selama periode
hak atas tanah atau taksiran masa manfaat ekonomis tanah, mana yang lebih pendek.
Tanah
pertambangan dideplesi berdasarkan metode jumlah unit produksi.
Jumlah
tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak
ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan
sebagai laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada
setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan di-review,
dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
ASET TETAP LANJUTAN
(PSAK)
Aset
tetap yang tidak digunakan dan untuk dijual dalam jangka waktu satu tahun sejak
tanggal klasifikasi yang memenuhi kriteria menurut PSAK No. 58 (Revisi 2009)
tentang aset tidak lancar untuk dijual dan operasi yang dihentikan, dinyatakan
sebesar jumlah terendah antara jumlah tercatat atau nilai wajar setelah
dikurangi biaya untuk menjual aset tersebut dan disajikan sebagai bagian dari
aset lancar dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Aset tersebut tidak disusutkan
sejak tanggal klasifikasi. Jika kriteria dalam PSAK tersebut tidak terpenuhi, aset-aset
tersebut disajikan sebagai bagian aset tidak lancar lainnya.
Aset
dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan dipindahkan ke aset tetap
yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan.
Kapitalisasi
Biaya Pinjaman
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 26 (Revisi 2011),
“Biaya Pinjaman”.
Biaya
pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan, pembangunan atau
pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset
tersebut. Jika tidak, biaya pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadi.
Biaya pinjaman terdiri dari biaya bunga dan biaya keuangan lainnya yang
ditanggung oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya
keuangan lainnya termasuk selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata
uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian
atas biaya bunga.
Kapitalisasi
biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan
aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya, dan pengeluaran untuk aset
kualifikasian dan biaya pinjamannya telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman
dihentikan pada saat selesainya secara substansi seluruh aktivitas yang diperlukan
untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan
maksudnya.
PAJAK PENGHASILAN
Aset
dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya
diukur pada jumlah yang diharapkan akan terpulihkan atau yang akan dibayarkan kepada
otoritas pajak. Tarif pajak dan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menghitung
jumlah pajak adalah tarif pajak yang berlaku atau secara subtansial telah berlaku
pada tanggal pelaporan, di negara dimana Kelompok Usaha beroperasi dan menghasilkan
laba kena pajaknya.
Pajak
kini yang terkait dengan komponen yang diakui langsung ke ekuitas diakui di ekuitas
dan tidak ke laporan laba rugi. Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang
diambil sehubungan dengan pelaporan pajak untuk situasi dimana relevan pajak
terkait memerlukan interpretasi dan melakukan pencadangan jika diperlukan.
Sebelum
tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha mencatat bunga dan denda untuk kekurangan
pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dalam Beban Umum dan Administrasi -
Lain-lain dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Efektif tanggal 1
Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan
bunga dan denda untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan,
jika ada, dicatat sebagai bagian dari “Penghasilan (Beban) Pajak - Kini” dalam laporan
laba rugi komprehensif konsolidasian.
Jumlah
tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”)
diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian tahun berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya.
Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan
pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen
Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK
No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan
informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap
klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan,
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait
dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan
dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK
No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan
informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap
klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan,
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait
dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan
dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK
No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan
dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan
Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode
pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.
Aset keuangan
Pengakuan awal
Aset
keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan
dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia
untuk dijual, mana yang sesuai. Perusahaan dan entitas anak menentukan klasifikasi
aset keuangan tersebut pada saat pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan
sesuai, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset tersebut pada setiap akhir
tahun keuangan.
Aset
keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi
yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang
dapat diatribusikan secara langsung.
Pembelian
atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun
waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian
yang lazim/reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan
atau entitas anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut.
Aset
keuangan Perusahaan dan entitas anak meliputi kas dan setara kas, piutang dan
aset keuangan tidak lancar tertentu lainnya.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran
aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya. Semua aset
keuangan Perusahaan dan entitas anak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan
dan piutang.
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif 1
Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010),
"Instrumen Keuangan: Penyajian", PSAK No. 55 (Revisi 2011),
"Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" dan PSAK No. 60,
“Instrumen Keuangan: Pengungkapan” (PSAK No. 60). Penerapan PSAK revisi ini
dilakukan secara prospektif.
PSAK No. 50
(Revisi 2010) "Instrumen Keuangan: Penyajian", menetapkan prinsip penyajian
instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset
keuangan dan liabilitas keuangan.
PSAK No. 55
(Revisi 2011) "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", menetapkan
prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan
dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.
PSAK No. 60
memperkenalkan pengungkapan baru untuk meningkatkan informasi mengenai
instrumen
keuangan. PSAK ini mewajibkan pengungkapan secara luas mengenai signifikansi pengaruh
instrumen keuangan terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan, dan pengungkapan
kuantitatif dan kualitatif atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan,
serta menentukan pengungkapan minimum mengenai risiko kredit, risiko likuiditas
dan risiko pasar, dan juga analisis sensitivitas atas risiko pasar. PSAK ini
juga mewajibkan pengungkapan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan
tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang
digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk
pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan
informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang
lebih sesuai.
Penerapan PSAK
No. 50 dan PSAK No. 55 tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan
keuangan konsolidasian.
Penerapan PSAK
No. 60 memiliki dampak pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Pada saat awal aset
keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal
investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan setelah
pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset.
Seluruh
pembelian dan penjualan yang lazim pada aset keuangan diakui atau dihentikan pengakuannya
pada tanggal perdagangan - yaitu tanggal pada saat Perseroan dan Entitas Anak
berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. Pembelian atau penjualan yang
lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan
aset dalam kurun waktu umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang
berlaku dipasar.
Pinjaman yang
diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran
tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Setelah
pengakuan awal, aset keuangan tersebut dicatat pada biaya perolehan diamortisasi
menggunakan metode suku bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak material,
maka dinyatakan pada biaya perolehan. Keuntungan atau kerugian diakui pada laporan
laba rugi ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami
penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi.
Nilai Wajar dari Instrumen Keuangan
Nilai wajar
instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi,
jika ada, ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan
bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki
pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik
penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar
antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan (arm’s length market
transactions); referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang
secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian
lain.
SUMBER: