Minggu, 04 Mei 2014

PENERAPAN PSAK (SMCB)

ASET TETAP
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok  Usaha menerapkan PSAK No. 16 (Revisi  2011), “Aset Tetap”, yang berdampak pada pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kaitannya dengan aset tersebut. Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying amount) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui sebagai laba rugi pada saat terjadinya.





ASET TETAP LANJUTAN (ISAK)
Aset tetap, kecuali tanah dan tanah pertambangan, disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut:
Bangunan dan prasarana         15 - 40
Mesin dan peralatan                10 - 30
Alat pengangkutan                  3 - 20
Peralatan kantor                      2 - 8
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha juga menerapkan ISAK No. 25 (2011), tentang hak atas tanah. Sesuai dengan ISAK tersebut, tanah, termasuk biaya pengurusan legal hak yang timbul pada awal perolehan hak atas tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak diamortisasi. Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi selama periode hak atas tanah atau taksiran masa manfaat ekonomis tanah, mana yang lebih pendek.
Tanah pertambangan dideplesi berdasarkan metode jumlah unit produksi.

Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan sebagai laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan di-review, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.

ASET TETAP LANJUTAN (PSAK)
Aset tetap yang tidak digunakan dan untuk dijual dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal klasifikasi yang memenuhi kriteria menurut PSAK No. 58 (Revisi 2009) tentang aset tidak lancar untuk dijual dan operasi yang dihentikan, dinyatakan sebesar jumlah terendah antara jumlah tercatat atau nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual aset tersebut dan disajikan sebagai bagian dari aset lancar dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Aset tersebut tidak disusutkan sejak tanggal klasifikasi. Jika kriteria dalam PSAK tersebut tidak terpenuhi, aset-aset tersebut disajikan sebagai bagian aset tidak lancar lainnya.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan.
Kapitalisasi Biaya Pinjaman
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 26 (Revisi 2011), “Biaya Pinjaman”.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan, pembangunan atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Jika tidak, biaya pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadi. Biaya pinjaman terdiri dari biaya bunga dan biaya keuangan lainnya yang ditanggung oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan peminjaman dana. Biaya keuangan lainnya termasuk selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya, dan pengeluaran untuk aset kualifikasian dan biaya pinjamannya telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan pada saat selesainya secara substansi seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya.

PAJAK PENGHASILAN
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya diukur pada jumlah yang diharapkan akan terpulihkan atau yang akan dibayarkan kepada otoritas pajak. Tarif pajak dan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak adalah tarif pajak yang berlaku atau secara subtansial telah berlaku pada tanggal pelaporan, di negara dimana Kelompok Usaha beroperasi dan menghasilkan laba kena pajaknya.
Pajak kini yang terkait dengan komponen yang diakui langsung ke ekuitas diakui di ekuitas dan tidak ke laporan laba rugi. Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang diambil sehubungan dengan pelaporan pajak untuk situasi dimana relevan pajak terkait memerlukan interpretasi dan melakukan pencadangan jika diperlukan.
Sebelum tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha mencatat bunga dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dalam Beban Umum dan Administrasi - Lain-lain dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan bunga dan denda untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dicatat sebagai bagian dari “Penghasilan (Beban) Pajak - Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian tahun berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.

INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No. 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus.
PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.

Aset keuangan

Pengakuan awal
Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual, mana yang sesuai. Perusahaan dan entitas anak menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, mengevaluasi kembali pengklasifikasian aset tersebut pada setiap akhir tahun keuangan.
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian yang lazim/reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Perusahaan atau entitas anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset tersebut.
Aset keuangan Perusahaan dan entitas anak meliputi kas dan setara kas, piutang dan aset keuangan tidak lancar tertentu lainnya.

Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya. Semua aset keuangan Perusahaan dan entitas anak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.


INSTRUMEN KEUANGAN

Efektif 1 Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), "Instrumen Keuangan: Penyajian", PSAK No. 55 (Revisi 2011), "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” (PSAK No. 60). Penerapan PSAK revisi ini dilakukan secara prospektif.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) "Instrumen Keuangan: Penyajian", menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.

PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan baru untuk meningkatkan informasi mengenai
instrumen keuangan. PSAK ini mewajibkan pengungkapan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrumen keuangan terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan, dan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar, dan juga analisis sensitivitas atas risiko pasar. PSAK ini juga mewajibkan pengungkapan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.

Penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Penerapan PSAK No. 60 memiliki dampak pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.

Pada saat awal aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset.
Seluruh pembelian dan penjualan yang lazim pada aset keuangan diakui atau dihentikan pengakuannya pada tanggal perdagangan - yaitu tanggal pada saat Perseroan dan Entitas Anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku dipasar.

Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Setelah pengakuan awal, aset keuangan tersebut dicatat pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak material, maka dinyatakan pada biaya perolehan. Keuntungan atau kerugian diakui pada laporan laba rugi ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi.

Nilai Wajar dari Instrumen Keuangan

Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi, jika ada, ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan (arm’s length market transactions); referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.

SUMBER:



Minggu, 23 Maret 2014

PT.HOLCIM INDONESIA (SMCB)

PT.HOLCIM INDONESIA (SMCB)
Pendahuluan
Sebagaimana sebelumnya, sebagian besar pendapatan PT Holcim Indonesia Tbk (Holcim) berasal dari hasil penjualan produk bahan bangunan dan pengadaan layanan terkait, khususnya dari sejumlah unit produksi di Pulau Jawa dan satu unit usaha beton siap pakai milik Holcim di dalam negeri serta satu anak perusahaan milik Holcim di Malaysia yang memproduksi semen dan beton siap pakai di zona ekonomi khusus Iskandar di Johor Bahru, Malaysia.

Profil Perusahaan:
Holcim dikenal sebagai pelopor dan inovator di sektor industri semen yang tercatat sebagai sektor yang tumbuh pesat seiring pertumbuhan pasar perumahan, bangunan umum dan infrastruktur. Kami satu-satunya produsen yang menyediakan produk dan layanan terintegrasi yang meliputi 10 jenis semen, beton dan agregat. Kini tengah dikembangkan usaha waralaba yang unik, yakni Solusi Rumah, yang menawarkan solusi perbaikan dan pembangunan rumah dengan biaya terjangkau dengan dukungan lebih dari 14.700 ahli bangunan binaan Holcim, waralaba yang  hingga 2012 telah mencapai 433 gerai, dan staf penjualan via telepon yang jumlahnya terus bertambah.
Produk kami dijual di lebih dari 9.000 toko bangunan di seluruh Indonesia. Holcim Beton adalah perusahaan yang pertama memasarkan SpeedCrete®, produk beton cepat kering untuk membantu menghemat waktu perbaikan jalan dan proyek pembangunan, sementara layanan pemesanan via telepon MiniMix memudahkan konsumen mendapatkan produk beton jadi pada hari yang sama. Kami pula perusahaan pertama yang mengembangkan fasilitas batching plant keliling.
Seminar yang kami selenggarakan untuk kalangan industri seputar prosedur pengecoran beton skala besar untuk pendirian pondasi gedung tinggi merupakan yang pertama di sini. Kami mempelopori pembangunan Akademi Holcim yang merupakan pusat pendidikan profesi yang menawarkan program pengembangan ketrampilan teknik dan manajemen kepada para siswa dari negara-negara Asia Tenggara.
Kebutuhan untuk pasar utama kami, yaitu Pulau Jawa, dipasok dari dua unit produksi utama dan satu stasiun penggilingan, dan semua unit ini mampu berproduksi dengan kapasitas 9,1 juta ton pertahun. Saat ini sedang dibangun unit produksi yang ketiga di Tuban, Jawa Timur, yang berkapasitas tahunan 3,4 juta ton dan direncanakan mulai berjalan pada tahun 2013. Kami mengoperasikan banyak batching plant beton, dua tambang dan jaringan logistik lengkap yang mencakup pula gudang dan silo.
Tim Geocycle kami menyediakan solusi total pembuangan limbah industri, perkotaan dan pertanian bagi konsumen yang tidak ingin terbebani masalah pengumpulan, penyimpanan dan pembuangan limbah berbahaya maupun limbah tidak berbahaya. Reputasi kami kian meningkat, dan seiring dengan itu semakin banyak perusahaan besar di sektor industri maupun pemerintah yang memanfaatkan jasa kami. Konsultan kami bekerja dengan prinsip kurangi, pakai kembali dan daur ulang dalam membantu perusahaan menekan produksi limbah mereka. Geocycle mempelopori pembangunan instalasi pemusnahan gas perusak ozon, CFC, dengan cara yang aman – fasilitas yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Kami memperoleh kredit karbon dalam program Mekanisme Pembangunan Bersih UNFCCC dengan memanfaatkan biomassa dalam proses produksi semen karena langkah ini dapat mengurangi emisi CO2 yang muncul dalam proses pembusukan jika limbah pertanian tersebut dibiarkan begitu saja.
Pada tahun 2012 pabrik semen kami di Cilacap menjadi salah satu dari sedikit badan usaha di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan PROPER Emas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup – penghargaan tertinggi di bidang manajemen limbah dan lingkungan hidup di Indonesia, yang dicapai untuk ketiga kalinya. Pabrik kami di Narogong berhasil memperoleh peringkat PROPER Hijau untuk kedua kalinya berturut-turut.
Pada tahun yang sama, kami memperoleh penghargaan Industri Hijau untuk yang ketiga kalinya. Kami juga merupakan perusahaan satu-satunya yang menerima penghargaan Ozon sebagai pengakuan atas kegiatan yang berkelanjutan dalam memusnahkan bahan perusak ozon dengan aman.
Kegiatan CSR Holcim mendapat penghargaan CSR Awards dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta pemerintah daerah.
  
Kegiatan usaha dan sumber pendapatan utama
perusahaan:
Produksi semen dan penjualan semen sak dan semen curah melalui jaringan distributor dan toko bangunan. Solusi Rumah: jaringan 433 gerai waralaba yang menawarkan jasa pembangunan rumah dengan biaya terjangkau, mulai dari pembuatan desain dan rencana hingga pembangunan unit hunian utuh. Beton siap pakai - penjualan beton siap pakai dan agregat untuk kebutuhan proyek umum dan infrastruktur serta penyediaan konsultasi teknis.
Penjualan dan pengiriman beton langsung ke lokasi proyek pembangunan skala kecil. Solusi manajemen limbah dan jasa konsultasi untuk kalangan industri dan perusahaan manufaktur serta pemerintah kota yang ingin menekan sekecil mungkin dampak buruk limbah terhadap lingkungan hidup.

Sekilas tentang kondisi pasar
Sektor konstruksi menguat sehingga permintaan bahan bangunan terus meningkat sepanjang tahun 2012, dan berimbas pada peningkatan volume penjualan semen sak dan semen curah hingga 14,4 persen menjadi 54,9 juta ton untuk seluruh sektor industri semen. Kurangnya pasokan di dalam negeri membuat impor semen dan klinker tidak terhindarkan. Sekalipun impor menaikkan biaya, dengan besarnya angka permintaan, harga tidak bergerak jauh dan marjin dapat dipertahankan.

Keunggulan produksi
Langkah peningkatan produktivitas dan efisiensi membantu menaikkan produksi semen hingga 13 persen menjadi 8,6 juta ton - prestasi lain yang layak dicatat. Meningkatnya hasil produksi unit penggilingan, mengoptimalkan kapasitas serta memperbaiki proses produksi di unit yang baru, dan memantapkan koordinasi di antara semua unit produksi terbukti langkah yang tepat dan sangat ampuh. Biaya produksi keseluruhan dapat ditekan berkat upaya perusahaan mengelola energi dengan lebih baik dan memperbanyak pemanfaatan komponen mineral dalam semen, batubara dengan nilai kalori rendah serta bahan bakar dan bahan baku alternatif.
Misi
Membangun Holcim Indonesia menjadi perusahaan yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dengan:
- menyediakan solusi pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan bagi setiap segmen
   pelanggan tertentu
- memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
- membina kemampuan sumber daya manusia, berinovasi dan membangun jaringan yang kuat.
Visi
Menyediakan solusi berkelanjutan untuk membangun masa depan masyarakat..

Nilai
Kekuatan Terjalin melalui Kemitraan
Kinerja Tercermin dari Pemenuhan Janji
Semangat Terwujud Dalam Kepedulian
Tata Kelola Perusahaan:
Kegiatan Tata Kelola Perusahaan
Holcim Indonesia mengelola dan mempertahankan struktur tata kelola yang lengkap: memperhatikan kebutuhan para pemangku kepentingan, mengelola risiko usaha, menjaga nama baik Perusahaan dan menjalankan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat, termasuk mengupayakan kesejahteraan warga sekitar dan melestarikan lingkungan hidup. Tata kelola diterapkan dengan memperhatikan kewajiban Holcim Indonesia sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan dan pedoman Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam-LK. Kode etik Holcim Indonesia mengutamakan kesetaraan, keterbukaan dan akuntabilitas, yang berlaku untuk semua jajaran di grup Holcim dan semua pihak. Tata kelola perusahaan akan berjalan dengan baik jika dilandasi cara kerja yang etis, transparan dan atas dasar kepercayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dan manfaat secara berkesinambungan dan mencetak kinerja yang memuaskan demi kepentingan semua pihak pemangku kepentingan.
Tanggung jawab tertinggi ada di tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Holcim Indonesia. Dewan Komisaris bertugas mengawasi Dewan Direksi serta mengkaji dan memberikan persetujuan atas keputusan yang dibuat pihak manajemen. Dewan Direksi bertanggung jawab membuat laporan keuangan, menyusun rencana usaha, termasuk rencana pengelolaan risiko dan rencana strategis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, membuat sekaligus mengawasi jalannya sistem pengawasan internal Perusahaan.
Tinjauan Keuangan:
Kewajiban
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, rasio total pinjaman terhadap ekuitas kembali berkurang, dan perusahaan mengambil fasilitas kredit untuk membiayai pembangunan pabrik baru di Tuban dan untuk memenuhi kebutuhan ekspansi usaha tertentu. Pinjaman jangka panjang pada pihak berelasi berkurang dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 823 miliar. Pada tahun 2012
perusahaan melakukan pembayaran kredit pihak berelasi atau Junior note yang jatuh tempo November 2014, sehingga jumlah hutang berkurang menjadi US$ 60 juta per 31 Desember 2012 dari US$ 100 juta per akhir 2011. Pada tahun yang sama disepakati pengambilan kredit
jangka panjang senilai 35 juta Ringgit Malaysia (atau setara Rp 111 miliar) yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2017. Pinjaman ini diambil untuk mendanai akuisisi tambang batu di Kuari Kota Tinggi untuk anak perusahaan di Malaysia. Selain itu perusahaan juga meminjam dana sebesar Rp 631 miliar, sesudah dikurangi biaya transaksi keuangan, dengan fasilitas kredit berjangka dari KfW IPEX-Bank GmbH dan BNP Paribas Bank N.V. yang ditandatangani tahun 2011 untuk pembelian peralatan yang diproduksi di Jerman yang akan dipasang di pabrik semen baru Tuban.

Ekuitas
Ekuitas per tanggal pelaporan mencakup akumulasi laba ditahan sebesar Rp 2.076 miliar setelah pembayaran dividen, yang dibagi menjadi laba ditahan yang ditentukan penggunaannya sebagai cadangan wajib sebesar Rp 307 miliar dan laba ditahan yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 1.769 miliar.

Pengawasan internal dan Manajemen risiko
Perusahaan menerapkan sistem pengawasan internal dan manajemen risiko, kedua sistem berjalan efektif dan efisien. Komponen utama sistem pengawasan internal yang meliputi aspek keuangan dan operasional, tercakup dalam prosedur operasional standar maupun dalam peraturan berisi ketentuan terkait penyampaian laporan keuangan. Komite Audit, yang dibentuk Dewan Komisaris, dalam hal ini membantu manajemen perusahaan menerapkan sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Kepatuhan terhadap undang-undang, regulasi maupun peraturan terkait merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi salah satu aspek tujuan dalam sistem pengawasan internal. Selain itu, Komite Audit mengkaji dan memantau pelaksanaan rencana tahunan Audit Internal dan menjamin pelaksanaan audit yang tepat waktu sehingga hasil audit benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Komite juga memastikan bahwa pihak manajemen menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Auditor Internal. Komite Audit melihat bahwa Rencana Audit Internal tahun 2011 dan 2012 telah dilaksanakan sepenuhnya. Komite Audit menyatakan bahwa manajemen perseroan telah melakukan langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Auditor Internal dalam 11 laporan audit yang dikeluarkan sepanjang tahun 2012. Pengawasan juga dilakukan melalui sistem Teknologi Informasi dengan memanfaatkan perangkat lunak maupun perangkat keras. Untuk mengevaluasi risiko, perusahaan menjalankan proses pemetaan risiko yang menyeluruh setiap tahun. Dalam proses tersebut ditetapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk menanggulangi risiko yang teridentifikasi. Selain itu, pihak manajemen terus-menerus melakukan evaluasi perubahan yang muncul di lingkungan usaha, dan menentukan faktor risiko baru yang muncul. Perusahaan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi risiko baru
tersebut. Komite Audit sepenuhnya menunjang kerja manajemen perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen risiko seefektif dan seefisien mungkin.



Laporan komite audit
Komite Audit diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Semua anggota Komite Audit adalah Komisaris Independen perusahaan. Direksi, Auditor Internal, Auditor Eksternal dan pihak khusus dapat diminta untuk menghadiri rapat komite. Fungsi
Komite Audit adalah mengawasi dan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan audit eksternal maupun audit internal dan fungsi kontrol internal sudah dijalankan
sebagaimana mestinya, di samping membantu Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawab pengawasannya. Komite Audit bekerja atas dasar informasi yang diberikan
oleh Direksi, Auditor Internal, Auditor Eksternal dan Komite lain.

Kegiatan
Sepanjang tahun 2012, Komite Audit bertemu sebanyak 5 kali. Di bawah ini adalah tingkat kehadiran anggota Komite Audit:
Name
Position
Attended
% Attended

John Daniel Rachmat
Independent Commissioner
Chairman

5
100%
Kemal Azis Stamboel
Independent Commissioner
Member

5
100%
Arief
Tarunakarya Surowidjojo
Independent Commissioner
Member

4
80%

Kegiatan utama yang dilakukan Komite Audit sepanjang tahun adalah sebagai berikut:
1. Mengevaluasi kinerja dan merekomendasikan penunjukan KAP Purwantono, Suherman & Surja (anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai auditor independen PT Holcim Indonesia Tbk tahun 2012.
2. Melakukan pembahasan dengan Auditor Eksternal, dan memeriksa hasil audit laporan keuangan konsolidasi tahunan Perusahaan dan entitas anak untuk tahun buku 2011 dan 2012, termasuk catatan tentang perbaikan kontrol dan tanggapan pihak manajemen.
3. Mengevaluasi laporan keuangan konsolidasi semester pertama dan triwulanan perusahaan dan entitas anak untuk periode yang berakhir 31 Maret 2012, 30 Juni 2012, 30 September 2012 dan 31 Desember 2012.
4. Mengevaluasi sistem pelaporan, manajemen risiko dan perlakuan akuntansi untuk komponen penting dalam laporan keuangan.
5. Laporan kepatuhan triwulanan tentang ketentuan hukum yang harus dipenuhi Perusahaan termasuk dalam agenda evaluasi dan pembahasan.
6. Melakukan evaluasi dan revisi Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.
7. Memeriksa status pelaksanaan rencana kerja tahunan Audit Internal tahun 2012 dan laporan Audit Internal menyangkut berbagai kegiatan operasional dan keuangan. Komite juga mengevaluasi status rencana tindak lanjut yang telah disepakati pihak manajemen perusahaan untuk mengatasi persoalan yang muncul.
8. Memeriksa kegiatan operasional entitas anak, Holcim Malaysia, serta status proyek Tuban
9. Komite Audit mempelajari dan mengusulkan rekomendasi yang diberikan manajemen perseroan untuk disetujui oleh Dewan Komisaris, menyangkut pelaksanaan IFF/International Franchise Fee (VIP Project), yakni rekomendasi untuk memakai istilah teknis “royalti”; untuk membebaskan perusahaan dari kewajiban meminta persetujuan dari pemegang saham independen apabila penilai independen telah menyampaikan pendapat bahwa pembayaran royalti tersebut wajar; dan untuk mengajukan permohonan agar Advanced Pricing Agreement (APA) diterapkan bersamaan dengan IFF. Komite Audit merekomendasikan Dewan Komisaris untuk menerapkan IFF dalam dua tahap - membayarkan royalti sebesar 4 persen dari hasil penjualan bersih pada tahun 2013 dan, jika setelah diadakan evaluasi ternyata prosentase IFF yang lebih tinggi memang menguntungkan perusahaan, memperbesar royalti menjadi 5 persen dari penjualan bersih pada tahun 2014 dan selanjutnya. Pendapat yang disampaikan Komite Audit antara lain:
• Laporan keuangan konsolidasi tahunan Perusahaan untuk tahun 2011 dan 2012 telah disusun sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan laporan kinerja operasional dan keuangan Perusahaan juga telah disajikan secara wajar.
• Perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagaimana disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan penyampaian laporan keuangan selama tahun 2011 dan 2012.
• Pihak manajemen sudah menindak lanjuti masalah yang ditemukan oleh Auditor Eksternal untuk tahun audit 2011 dengan baik.
• Semua masalah yang dilaporkan kepada Komite Audit oleh Audit Internal dan perwakilan Perusahaan sepanjang tahun 2012 sudah ditindak lanjuti dengan baik oleh manajemen. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Ketua Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) No. Kep.643/ BL/2012 yang menyebutkan bahwa semua perusahaan publik di Indonesia harus mempunyai Komite Audit dan piagam kerja formal yang dibuat untuk mengatur tujuan, kewenangan, komposisi, pertemuan dan operasional, jangka waktu jabatan dan tanggung jawab (berkaitan dengan proses dan pelaporan keuangan, audit internal, pengawasan manajemen risiko dan tata kelola) tetap dijalankan dengan ketat. Sesuai keputusan di atas, piagam kerja ini juga menjabarkan secara jelas persyaratan untuk menjadi anggota komite.


Sumber :
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/04_Annual%20Report/2012/SMCB/SMCB_Annual%20Report%202012%20%28Revisi%29.pdf

http://www.holcim.co.id/id/tentang-holcim/profil-perusahaan.html