Rabu, 13 April 2011

Usaha Kecil dan Menengah


 I.Pendahuluan


"UKM" beralih ke halaman ini. Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa, lihat Unit Kegiatan Mahasiswa.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
II.Pembahasan

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

B.Pengertian UKM
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
1. Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro

Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti

Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat

Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak
memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha


Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang
memadai

Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses
ke lembaga keuangan non bank

Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk
NPWP.
Contoh usaha mikro

Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya

Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan
rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat

Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll

Peternakan ayam, itik dan perikanan

Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang
mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan
terus berkembang

Tidak sensitive terhadap suku bunga

Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter

Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
2. Usaha Kecil
C.Pengertian usaha keci
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil:

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang
berubah;

Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;

Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;

Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;

Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;

Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;

Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik sepertibusiness
planning.
Contoh usaha kecil

Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;

Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;

Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;

Peternakan ayam, itik dan perikanan;

Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
 Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;

Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;

Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin
tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;

Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;

Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:

Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;

Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;

Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan KapalL aut), garment dan jasa transportasi taxi
dan bus antar proponsi;

Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;

Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: ³Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.´
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.
D. USAHA KECIL DI INDONESIA:
PROFIL, MASALAH DAN STRATEGI PEMBERDAYAAN.
 Tidak dapat dipungkiri bahwa industrialisasi di Indonesia sejak Pelita I hingga saat ini telah mencapai hasil yang diharapkan. Setidaknya industrialisasi telah mengakibatkan transformasi struktural di Indonesia. Pola pertumbuhan ekonomi secara sektoral di Indonesia agaknya sejalan dengan kecenderungan proses transformasi struktural yang terjadi di berbagai negara, di mana terjadi penurunan kontribusi sektor pertanian (sering disebut sektor primer), sementara kontribusi sektor sekunder dan tersier cenderung meningkat.
Kecenderungan ini terlihat pada Tabel 1. Pada tahun 1965, sektor pertanian merupakan sektor penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (56 persen); sementara sektor industri baru menyumbang 13 persen dari PDB. Dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 11,9 persen selama 1965-1980 dan 6,1 persen selama 1980-1992, ternyata sektor industri telah menggeser peranan sektor pertanian dalam pembangunan. Pada tahun 1992, sektor industri secara keseluruhan menyumbang 40 persen terhadap PDB, di mana peranan industri manufaktur cukup menonjol karena menyumbang 21 persen terhadap PDB. Pada tahun yang sama, sumbangan sektor pertanian merosot drastis hingga tinggal 19 persen dari PDB. Ini sejalan dengan menurunnya laju pertumbuhan sektor pertanian, dari rata-rata 4,3 persen per tahun selama 1965-1980 menjadi 3,1 persen selama 1980-1992. Singkatnya, sektor industri manufaktur muncul menjadi penyumbang nilai tambah yang dominan dan telah tumbuh pesat melampaui laju pertumbuhan sektor pertanian.
Tabel 1. Distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) dan laju pertumbuhan sektoral (%)

Sektor
Pangsa dalam
PDB
Rata-rata pertumbuhan per tahun
1965
1992
1965-80
1980-92

Pertanian
Industri
(industri manufaktur)
Jasa, dll.
56.0
13.0
8.0
31.0
19.0
40.0
21.0
40.4
4.3
11.9
12.0
7.3
3.1
6.1
12.0
6.8









Kendati demikian, laporan Bank Dunia (1993), yang berjudul Industrial Policy-Shifting into High Gear, menyimpulkan beberapa permasalahan struktural pada industri Indonesia. Pertama, tingginya tingkat konsentrasi dalam perekonomian dan banyaknya monopoli, baik yang terselubung maupun terang-terangan, pada pasar yang diproteksi. Kedua, dominasi kelompok bisnis pemburu rente (rent-seeking) ternyata belum memanfaatkan keunggulan mereka dalam skala produksi dan kekuatan finansial untuk bersaing di pasar global. Ketiga, lemahnya hubungan intra-industri, sebagaimana ditunjukkan oleh minimnya perusahaan yang bersifat spesialis yang mampu menghubungkan klien bisnisnya yang berjumlah besar secara efisien. Keempat, struktur industri Indonesia terbukti masih dangkal, dengan minimnya sektor industri menengah. Kelima, masih kakunya BUMN sebagai pemasok input maupun sebagai pendorong kemajuan teknologi. Keenam, investor asing masih cenderung pada orientasi pasar domestik (inward oriented), dan sasaran usahanya sebagian besar masih pada pasar yang diproteksi.
Dalam konstelasi semacam ini, bisa dipahami mengapa terjadi dualisme dan lemahnya keterkaitan industri kecil dengan industri besar. Dualisme ini muncul karena orientasi industrialisasi berbasis pada modal besar dan teknologi tinggi, namun kurang berdasar atas kekuatan ekonomi rakyat (Kuncoro, 1995). Pengalaman Taiwan, sebagai perbandingan, justru menunjukkan ekonominya dapat tumbuh pesat karena ditopang oleh sejumlah usaha kecil dan menengah yang disebut community based industry. Perkembangan industri moderen di Taiwan, yang sukses menembus pasar global, ternyata ditopang oleh kontribusi usaha kecil dan menengah yang dinamik. Keterkaitan yang erat antara si besar dan si kecil lewat program subcontracting terbukti mampu menciptakan sinergi yang menopang perekonomian Taiwan.
Hanya saja strategi industrialisasi yang banyak mengandalkan akumulasi modal, proteksi, dan teknologi tinggi telah menimbulkan polarisasi dan dualisme dalam proses pembangunan. Fakta menunjukkan sektor manufaktur yang modern hidup berdampingan dengan sektor pertanian yang tradisional dan kurang produktif. Dualisme dalam sektor manufaktur juga terjadi antara industri kecil dan rumah tangga yang berdampingan dengan 3
industri menengah dan besar.
Artikel ini mula-mula akan menjawab pertanyaan mengapa usaha kecil perlu diperhatikan? Tentunya menarik untuk menyimak perkembangan definisi usaha kecil, profil usaha kecil, dan kebijakan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya. Selama beberapa tahun terakhir ini, berbagai pola kemitraan antara usaha kecil dan besar pun telah dikembangkan. Pertanyaan mendasar yang menarik untuk dikaji lebih lanjut adalah: Bagaimanakah realitas pola kemitraan yang telah dirintis? Apakah program kemitraan mampu meningkatkan kinerja usaha kecil? Sudah saatnyakah dilakukan reorientasi program kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia?
MENGAPA USAHA KECIL PERLU DIKEMBANGKAN?
Sejak tahun 1983, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan (Kuncoro & Abimanyu, 1995).
Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuhkembangkan industri kecil dan rumah tangga (IKRT) setidaknya dilandasi oleh tiga alasan. Pertama, IKRT menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak IKRT juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan IKRT akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari sisi kebijakan, IKRT jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja Indonesia, namun juga merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan. Di perdesaan, peran penting IKRT memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al., 1994), merupakan seedbed bagai pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian bagi penduduk miskin (Weijland, 1999). Boleh dikata, ia juga berfungsi sebagai strategi mempertahankan hidup (survival strategy) di tengah krismon.
Kedua, IKRT memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, yang pada tahun 1990 mencapai US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka industri. Ketiga, adanya urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida pada PJPT I menjadi semacam "gunungan" pada PJPT II. Gambar 1 memperlihatkan bahwa pada puncak piramida dipegang oleh usaha skala besar, dengan ciri: beroperasi dalam struktur pasar quasi-monopoli oligopolistik, hambatan masuk tinggi (adanya bea masuk, nontariff, modal, dll.), menikmati margin keuntungan yang tinggi, dan akumulasi modal cepat. Puncak piramida ini (bagian yang diarsir) sejalan dengan hasil survei Warta Ekonomi (1993) mengenai omset 200 konglomerat Indonesia. Pada dasar piramida didominasi oleh usaha skala menengah dan kecil yang beroperasi dalam iklim yang sangat kompetitif, hambatan masuk rendah, margin keuntungan rendah, dan tingkat drop-out tinggi. Struktur ekonomi bentuk piramida terbukti telah mencuatkan isyu konsentrasi dan konglomerasi, serta banyak dituding melestarikan dualisme perekonomian nasional.
PROFIL DAN SEBARAN USAHA KECIL
Ada dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia. Pertama, definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1 milyar dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200 juta (Sudisman & Sari, 1996: 5). Kedua, menurut kategori Biro Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasrakan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih (BPS, 1999: 250).
Kendati beberapa definisi mengenai usaha kecil namun agaknya usaha kecil mempunyai karakteristik yang hampir seragam. Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Data BPS (1994) menunjukkan hingga saat ini jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi 15, 635 juta pengusaha kecil mandiri (tanpa menggunakan tenaga kerja lain), 18,227 juta orang pengusaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang memiliki tenaga kerja tetap.
Kedua, rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Menurut catatan BPS (1994), dari jumlah perusahaan kecil sebanyak sebanyak 124.990, ternyata 90,6 persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7 persen yang sudah mempunyai badan hukum (PT/NV, CV, Firma, atau Koperasi).
Keempat, dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau (ISIC31), diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam (ISIC36), industri tekstil (ISIC32), dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya termasuk perabotan rumahtangga (ISIC33) masing-masing berkisar antara 21% hingga 22% dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada kelompok usaha industri kertas (34) dan kimia (35) relatif masih sangat sedikit sekali yaitu kurang dari 1%.
Tabel 2 menunjukkan bahwa industri kecil dan rumah tangga (IKRT) memiliki peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai tambah pada tahun 1990. 6
Dari total unit usaha manufaktur di Indonesia sebanyak 1,524 juta, ternyata 99,2 persen merupakan unit usaha IKRT. IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan kesempatan kerja sebesar 67,3 persen dari total kesempatan kerja. Kendati demikian, sumbangan nilai tambah IKRT terhadap industri manufaktur hanya sebesar 17,8 persen. Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada IKRT memperlihatkan betapa pentingnya peranan IKRT dalam membantu memecahkan masalah pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan.
III.Kesimpulan:
Jadi,Usaha kecil dan menengah itu Usaha yang sederhana.
Tidak perlu mengeluarkan modal yang besar atau tempat yang luas untuk membuka lapak uasaha tersebut.
Usaha kecil di Indonesia sekarang sudah mulai banyak di jalani oleh warga Negara Indonesia karena kebutuhan yang meningkat.
IV.DAFTAR PUSTAKA
I.Pendahuluan
II.Pembahasan
         B.Pengertian UKM
         C.Pengertian usaha keci
         D. USAHA KECIL DI INDONESIA
III.Kesimpulan
IV.Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar