Senin, 02 Januari 2012

Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ratusan warga dari berbagai daerah, termasuk wisatawan asing memadati Lapangan Kodim Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) untuk menyaksikan puncak perayaan even wisata Lovely December 2011, Kamis, 29 Desember 2011. Acara ini menampilkan berbagai atraksi seni lokal budaya Toraja masing-masing kecamatan, seperti kolosal musik bambu, tari Ondo Samalele dan Sisambakdidi. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh artis ibukota Bella Safira dan artis KDI.
Selain dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, H. Syahrul Yasin Limpo dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, H. Agus Arifin Nu’mang, puncak acara juga dihadiri para bupati, staf ahli Bidang Holtikultura Menteri Pariwisata, Heri Kuntoro, Duta Besar Jerman, anggota DPR dan DPD RI, anggota DPRD Sulawesi Selatan, unsur Muspida Sulawesi Selatan dan tamu asing dari eropa.

Menurut Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring, perkembangan sektor pariwisata akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini telah didorong oleh pemerintah daerah dengan menggelar Lovely December yang membawa anugrah dan berkah, apalagi akan didukung dengan bandara udara pariwisata terbesar setelah Bali. Agar lebih semarak, tahun depan panitia akan mengundang seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mengikuti pameran pembangunan karena tanun ini hanya diikuti oleh beberapa stan saja. Bupati juga meminta warga setempat untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi even serupa tahun depan.

Gubernur Sulawesi Selatan pada kesempatan itu menegaskan bahwa Lovely December bukan hanya momentum bagi para wisatawan asing tapi semua masyarakat Toraja bisa lebih berperan mendorong sektor pariwisata. Syahrul juga memiliki obsesi menjadikan Toraja daerah tujuan wisata terbaik di Indonesia, melebihi Bali. Apalagi jika bandar udara yang baru dapat berfungsi maksimal sehingga transportasi wisatawan ke Toraja lebih mudah.

Selain itu, Syahrul menilai tahun ini Lovely December lebih semarak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan optimis tahun depan, Lovely December 2012 akan lebih semarak lagi karena akan semakin banyak diminati wisatawan asing maupun domestik.


http://www.sulsel.go.id/content/pariwisata-dorong-pertumbuhan-ekonomi

Provinsi

Pendidikan Dasar Bebas Pungutan

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Larangan Pungutan di Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP itu dikeluarkan guna menutup celah kemungkinan terjadinya pungutan oleh sekolah setelah pemerintah menaikkan biaya operasional tahun 2012.
"Jadi, di 2012 kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apa pun, terutama terkait dengan biaya operasional. Saya sudah tandatangani Permen Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan sebagai janji kami akhir tahun ini," kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, baru-baru ini.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan menaikkan anggaran dana BOS, sehingga bisa meng-cover 100% biaya operasional. Hal itu didasari kenyataan tahun-tahun sebelumnya di mana sekolah masih melakukan pungutan, meski telah diberi BOS.

Dari survei yang dilakukan Kemdikbud, jenis pungutan yang paling banyak terjadi di lapangan tahun ajaran 2011/2012 adalah pungutan seragam sekolah, yakni 46,7%. Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2%), pembangunan atau gedung (4,3%), administrasi pendaftaran (2,5%), SPP (1,9%), ekstrakurikuler (1,3%), laboratorium (0,3%), dan masa orientasi (0,3%).

Seragam Sekolah

Nuh menjelaskan, survei tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi. Meski demikian, pungutan seragam sekolah sepenuhnya dikembalikan pada keinginan masing-masing orang tua murid.
Namun, pungutan seperti uang pembangunan atau gedung, administrasi pendaftaran, SPP, masa orientasi, ekstrakurikuler, laboratorium, masa orientasi, dan ujian secara tegas tidak diperbolehkan.

Permendikbud tersebut tidak hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang menerima BOS, tetapi juga berlaku bagi sekolah RSBI. "Sekolah yang dimaksud adalah yang setara dengan SD dan SMP, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka," ungkap Nuh.

Sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi, sedangkan sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.

Untuk SD dan SMP yang masuk kategori SBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara SD dan SMP yang masih berstatus RSBI, dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, Kemdikbud akan memberikan sanksi. Di antaranya teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif (untuk kepala sekolah negeri), pencabutan izin penyelenggaraan (untuk kepala sekolah swasta), hingga pembatalan pungutan. (K32)


http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/02/172100/16/Pendidikan-Dasar-Bebas-Pungutan

MESDM Harapkan Pasokan Gas Domestik 2012 Semakin Besar

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berharap, pada tahun 2012 akan semakin banyak pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama dalam menggantikan peran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tahun depan BBM akan lebih banyak dikonversi ke gas, baik untuk PLN, industri pupuk, industri baja, dan industri kecil lainnya," demikian diungkapkan Menteri ESDM pada sebuah wawancara di Metro TV di penghujung tahun 2011.

Menurut Menteri Jero Wacik, Indonesia mempunyai banyak sumber gas, namun saat ini ekspor juga masih banyak, sehingga ke depan perlu dilakukan pendekatan untuk meyakinkan investor agar mau memberikan gasnya untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk gas dari lapangan Tangguh.

“Kita punya banyak sumber gas, namun negosiasi harus cermat dan baik sehingga porsi untuk domestik lebih besar,” kata Menteri Jero Wacik.

Menteri ESDM menjelaskan, dengan memberikan gas untuk PLN sebesar 40 juta kubik feet saja, PLN telah menghemat Rp 3 triliun per tahun. Bila PLN diberikan lebih banyak gas lagi, misalnya dari Tangguh sebanyak 140 juta kubik feet akan bisa menghemat lebih dari Rp 9 triliun. "Bila costnya turun maka subsidi juga akan turun," tegas Menteri.

Oleh karena itu, Menteri ESDM telah berusaha merangkul pengusaha migas dan batubara untuk bersama-sama menyamakan visi. "Intinya adalah komunikasi, dirangkul, dan diberi ruang, sehingga aka ada win-win solution dimana investor dan negara sama-sama untung," pungkasnya. (KO)


http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/5337-mesdm-harapkan-pasokan-gas-domestik-2012-semakin-besar.html

Kementerian

Boero Tewas Setelah Terjatuh

Jorge MartinezBoero
BUENOS AIRES, Kompas.com - Seorang pebalap motor Argentina, Jorge Martinez Boero tewas setelah terjatuh saat mengikuti lomba reli Dakar di Argtentina, Minggu (1/1).

Boero, 38,  tengah memacu Beta RR450 di stage pertama dari Mar del Plata menunju Santa Rosa di provinis La Pampa saat terjatuh. Ia mengalami cedera parah di bagian dada dan mengalami serangan jantung.

"Pengendara motor ini mengalami serangan jantung setelah terjatuh dan mendapatkan pertolongan medis lima menit setelah terjatuh," demikian pernyataan resmi panitia reli.

Meski dokter tiba dengan menggunakan helikopter, namun mereka gagal menyelamatkan nyawa Boero yang meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

Reli Dakar tahun ini mengambil lokasi di antara Argentina, Cile dan Peru. Menempuh jarak 9000 kilomet6er, reli akan mengambil finish di ibu kota Peru, Lima pada 15 Januari.
"Pengendara motor ini mengalami serangan jantung setelah terjatuh dan mendapatkan pertolongan medis lima menit setelah terjatuh
 

PEKANBARU, KOMPAS.com — Pihak Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Dumai, Provinsi Riau, mengeluarkan edaran keselamatan pelayaran untuk mengantisipasi tingginya gelombang laut dan  kabut asap serta jarak pandang di perairan Dumai, Selat Malaka.
   
”Waspadai gelombang laut tinggi, kabut asap, dan pendeknya jarak pandang,” ujar Pelaksana Harian Kasi Syahbandar Administrasi Pelabuhan (Adpel) Dumai Yuzirwan, Selasa.

Ia menambahkan, edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pengguna jasa perairan, seperti perusahaan pelayaran, operator kapal, pihak keagenan kapal, para nakhoda, serta masyarakat maritim, khususnya nelayan. 
   
”Kami menekankan kepada pengguna jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengutamakan unsur keselamatan pelayaran dan harus senantiasa memantau perubahan cuaca di perairan,” katanya.
   
Edaran ini, menurut dia, sudah mulai diberlakukan sejak beberapa hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru kemarin.  ”Hal ini disebabkan ketinggian gelombang laut di perairan Dumai yang selalu mengalami perubahan dan cenderung tinggi,” ungkapnya.
   
Kepada seluruh nakhoda dan operator kapal yang akan berlayar di wilayah kerja pelabuhan Dumai, diingatkan agar senantiasa mengantisipasi keadaan cuaca buruk di perairan serta tidak memaksakan diri berlayar.
   
Namun, bagi mereka yang tetap mengoperasikan dan memberangkatkan kapal, harus membuat perjanjian bermaterai dengan pihak Adpel. ”Butir agreement itu agar ketika kapal melewati daerah perairan yang bergelombang laut tinggi harus balik kembali atau mencari penyandaran yang terdekat,” tuturnya.
   
Peringatan kewaspadaan ini, menurut dia, sangat ditegaskan kepada pihak-pihak yang akan berlayar ke perairan Indonesia bagian tengah dan timur seperti Kalimantan, laut Jawa bagian utara, Sulawesi, dan Papua.
   
”Karena kawasan perairan itu memiliki ketinggian gelombang laut mencapai tiga meter,” katanya lagi.
   
Berdasarkan data ketinggian gelombang laut di perairan Dumai yang diperoleh Adpel dalam situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada kondisi normal tinggi gelombang sekitar 0,5 meter hingga satu meter.
   
”Keadaan cuaca yang tidak menentu ini harus disikapi dengan aturan yang tegas dan tidak menimbulkan re-isiko keselamatan dan kecelakaan di atas perairan. Ketika ada perubahan cuaca yang menjurus ekstrem, kami minta agar dilakukan peringatan dini dan bertindak secara efektif, efisien, dan tepat,” demikian Yuzirwan.
Keadaan cuaca yang tidak menentu ini harus disikapi dengan aturan yang tegas dan tidak menimbulkan risiko keselamatan dan kecelakaan di atas perairan.
http://regional.kompas.com/read/2012/01/03/0234187/Waspadai.Ketinggian.Gelombang.Laut.di.Perairan.Dumai

Kritik Terhadap Transaksi Murabahah Bank Asing


Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan atau deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global atau internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara.
Hal ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam hal bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi yang berlangsung dalam bursa berjangka dan bagaimana sesungguhnya sumbangsih Kontrak Murabahah Commodity dalam perbankan syariah yang sangat menjalankan fungsi intermediasi antara sektor keuangan dengan sektor riil.

Nuansa Konvensional Murabahah Commodity

Dalam pandangan syariah, suatu transaksi terlarang ketika paling tidak mengandung salah satu dari riba, gharar (risiko) berlebihan dan maysir (perjudian). Pembahasan yang dilakukan oleh ulama mengenai kontrak berjangka dan instrumen turunan (derivative) lainnya umumnya terletak pada kandungan Gharar yang berlebihan di dalamnya. Gharar bisa didefinisikan sebagai penjualan dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai risiko berlebihan yang mana membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya. Dalam sejumlah hadits, Rasulullah Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung Gharar ini.

Kontrak berjangka memiliki pengertian mirip dengan kontrak forward, yaitu sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau sekuritas di masa datang pada harga yang telah ditetapkan sekarang. Hanya tidak seperti forward, kontrak berjangka biasanya terstandard dan diperjualbelikan di suatu bursa resmi. Contohnya dalam kontrak berjangka komoditas tembaga, 1 unit tembaga akan diperdagangkan pada harga x dan akan diserahkan pada waktu penyerahan (delivery date), akhir bulan ketiga. Dari kontrak ini timbullah kewajiban dari kedua belah pihak yang bertransaksi yang pemenuhannya ditunda sebagai waktu penyerahan. Kewajiban dari pembeli (long position) adalah menyerahkan 1 unit tembaga, sementara kewajiban penjual (short position) adalah membayar x unit uang. Meskipun dalam bursa berjangka, setiap trader wajib mendeposit sejumlah dana (margin) kepada pengelola bursa (clearing house), tidaklah mengakibatkan kewajiban kedua belah pihak tidak tertunda. Alasannya, jelas karena margin itu sendiri tidak diserahkan kepada para pihak (counterparties) dari kontrak dan biasanya mempunyai nilai jauh lebih kecil dibanding dengan besar nilai kontrak.

Mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan Gharar yang berlebihan. Transaksi seperti ini dikenal juga dengan nama bai’ al-mudaf. Ada beberapa justifikasi terhadap adanya kandungan Gharar dalam kontrak berjangka.

Oleh Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak.,MM
Sumber: www.niriah.com

Perlakuan Pajak Syariah

 
Saat ini, perbankan syariah mengalami pertumbuhan 35 persen. Di lain pihak, perbankan konvensional justru mengalami kemunduran. Satu hal yang membuat perbankan syariah tumbuh pesat adalah produk yang ditawarkan bebas terhadap tindakan spekulatif. Demikian juga, produk-produk yang ditawarkan mampu bersaing dengan produk-produk perbankan konvensional. Tidak dapat dimungkiri lagi, kita akan semakin akrab dengan istilah mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), ijarah (sewa-menyewa), dan qardh (pinjam-meminjam). Pun, usaha berbasis syariah mulai tumbuh, seperti asuransi syariah, jasa keuangan syariah, dan pegadaian syariah. Bagaimana perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini?
Pajak ganda
Bulan November 2008 lalu, sejumlah otoritas pajak negara-negara Islam (ATAIC) berkumpul di Bali untuk membahas perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini. Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi mengenai pajak syariah ini. Khusus Indonesia, karena saat itu sedang menyiapkan aturan tentang pajak syariah ini, know how lesson dari negara-negara Islam lain seharusnya dapat memberikan masukan yang berarti dalam menyusun peraturan tentang pajak atas usaha syariah ini.

Bagi praktisi usaha berbasis syariah, yang dikeluhkan selama ini adalah pengenaan pajak berganda atas transaksi produknya. Nyata terlihat adalah dalam transaksi murabahah (jual beli). Sebagai contoh, ketika seseorang mau membeli kendaraan melalui perbankan dengan cara mencicil (kredit), kalau dilakukan pada perbankan syariah dengan prinsip jual beli tadi, seakan-akan terjadi dua kali proses pengalihan (jual beli). Yang pertama adalah dari dealer dan perbankan syariah, kemudian yang kedua dari perbankan syariah kepada kreditor. Otomatis, sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semua transaksi tersebut wajib dikenakan PPN. Dibandingkan dengan jika si kreditor tersebut melakukan transaksi dengan perusahan leasing, sebenarnya pihak leasing meminjamkan sejumlah uang kepada kreditor dan pembelian kepada dealer tersebut langsung atas nama kreditor. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya akan dikenakan sekali saja.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN telah mengakomodasi jenis transaksi murabahah (syariah), yaitu pada Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pembebasan tersebut berlaku juga bagi pembiayaan yang berprinsip syariah. Tetapi, apabila diteliti lebih mendalam aturan ini, sebenarnya bertujuan untuk memberikan insentif bagi pembeli menengah ke bawah (nilai transaksi maksimal Rp 49 juta) dan tentunya pengembang perumahan (developer) sehingga diharapkan pemenuhan kebutuhan perumahan dapat terwujud.

Aturan pajak syariah
Menurut saya, karena pengertian dan konsep antara pajak dan dharibah istilah pajak dalam Islam sangat berbeda, penerapan atau perlakuan pajak atas kegiatan ekonomi yang berdasarkan aturan Islam (dikenal dengan syariah) tidak akan berhasil. Perbedaan nyata terletak dari sifat pajak yang dapat dipaksakan, sedangkan dharibah bersifat tidak memaksa, berlaku hanya pada keadaan darurat (temporer), dan sesuai kebutuhan (tidak ada istilah lebih). Maka, sebenarnya, perlakuan pajak syariah ini lebih tepatnya merupakan penerapan aturan perpajakan atas transaksi yang bersifat khusus. Analoginya sama persis ketika pemerintah menerapkan aturan pajak untuk migas dan batu bara, misalnya.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah mengakomodasi aturan pajak syariah ini dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 31D yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Pada 3 Maret 2009 lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Isi dari PP ini telah membedakan jenis usaha syariah, perlakuan pajak penghasilan yang meliputi keuntungan (margin) serta biaya dan pemotongan dan pemungutan pajaknya. Tentunya, detailnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per Dirjen Pajak), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) yang diharapkan keluar secepatnya. Karena dasar syariah yang digunakan sebenarnya hanya istilah khusus saja, penerapan aturan perpajakan secara umum sebenarnya tidak akan mendapatkan masalah berarti. Walaupun harus diakui bahwa keluarnya PP tersebut akan menangkap sejumah objek pajak yang secara khusus tidak diatur dalam UU Pajak Penghasilan.

Yang patut mendapatkan catatan di sini adalah keluarnya PP tersebut belum menjawab permasalahan yang dihadapi oleh praktisi kegiatan usaha syariah, yaitu PPN berganda. Pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian amandemen UU PPN dan saya yakin aturan mengenai PPN syariah merupakan klausul penting untuk dibahas. Tapi, di satu sisi, ada rasa pesimistis amandemen UU PPN tersebut dapat diselesaikan segera mengingat saat ini konsentrasi dan tenaga para wakil rakyat akan lebih banyak fokus kepada Pemilu 2009. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan beberapa aturan terkait PPN ganda transaksi syariah ini. Berkaca pada PMK Nomor 36/PMK.03/2007 di mana aturan transaksi syariah disisipkan, menteri keuangan pun dapat mengeluarkan aturan khusus lainnya mengenai pemberlakuan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah. Khusus produk murabahah (jual beli), menteri keuangan dapat saja mengeluarkan PMK tentang perlakuan khusus pengenaan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah dengan cara mengamandemen PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Ini tidak akan terlalu sulit karena Presiden SBY telah menyatakan political will-nya untuk mendukung equal treatment atas perbankan syariah nasional.

Chandra Budi (Staf Dirjen Pajak Departemen Keuangan)
Republika Online

Mengkaji Fatwa (Bisnis) MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank konvensional. Menurut ketuanya, Ma’ruf Amin, fatwa itu dikeluarkan sebagai penegas terhadap fatwa keharaman bunga bank yang pernah dikeluarkan MUI pada 2000.
Ada dua alasan yang mendasari rencana fatwa tersebut. Pertama, karena saat ini umat Islam sudah memiliki alternatif menyimpan uang di perbankan syariah. Kedua, fatwa itu keluar juga karena desakan dari masyarakat, terutama kalangan perbankan syariah.

Pertimbangan itu sekilas tampak punya logika mendasar, sebab jika fatwa keharaman bunga bank tersebut dikeluarkan dalam situasi di mana sarana perbankan syariah belum tersedia, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan. Karena itu, ketika sekarang bank syariah sudah semakin banyak, maka MUI beranggapan fatwa sudah saatnya dikeluarkan.

Mengenai desakan kalangan perbankan syariah yang diklaim merepresentasikan umat Islam oleh MUI juga menjadi satu alasan yang kuat. Sebab bagaimana pun MUI yang notabene ’representasi’ masyarakat muslim memang harus menjadi bagian dari kepentingan umatnya.

Tapi jika kita mau sedikit jeli, alasan MUI di atas hanya tepat dijadikan tahkim (penghakiman) ketika bunga bank adalah riba. Sementara kita ketahui status hukum mengenai bunga bank itu sendiri dalam Islam tidak mutlak keharamananya.

Ada sebagian yang mengatakan halal karena bunga bank tidak termasuk riba, tapi ada pula yang mengatakan hukumnya subhat. Dua organisasi massa Islam di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, tidak memiliki ketetapan hukum. Lalu, mengapa MUI memilih jalan kontroversi ini sebagai pilihannya?

Objek potensial
Keberadaan bank syariah itu sendiri masih dikatakan sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Arus dana yang masuk masih diperkirakan hanya 0,44% dari keseluruhan arus dana perbankan konvensional di Indonesia.

Tetapi, karena bank syariah sekarang dianggap memiliki potensi pasar, maka tidak tertutup kemungkinan para pelaku bisnis perbankan menjadikan umat Islam sebagai objek bisnis potensial.

Ada asumsi bahwa sistem bagi hasil itu sendiri lebih menguntungkan perbankan syariah ketimbang sistem bunga. Sebab, dengan sistem bagi hasil, perbankan tidak terbebani membayar bunga kepada para nasabah yang menabung.

Kalau pun perbankan punya kewajiban membagi hasil dalam setiap tahun, misalnya, ketentuan pembagian hasil itu tidak diketahui secara pasti oleh para nasabahnya. Selain itu selama dalam setahun uang nasabah tersimpan, dipastikan akan dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk diputar di bank konvensional. Ini bisa dilihat di counter bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional, seperti Bank Syariah Danamon, Syariah BRI, dll. Dengan demikian pertanyaannya, dari mana bank syariah (terutama yang kedudukannya di bawah bank konvensional) bisa mengatakan sebagai bank Islam sementara arus uang nasabah dikelola seperti bank konvensional?

Karena itu, sungguh aneh jika keinginan kalangan perbankan syariah ngotot mengatakan sistem bagi hasil sebagai representasi hukum Islam, tetapi ternyata pengelolaannya tetap tidak beranjak dari sistem keuangan kapitalisme yang diharamkan.

Dalam konteks inilah kita melihat kepentingan fatwa itu muncul. Ada semacam kecocokan kepentingan antara pelaku perbankan syariah, Bank Indonesia, dan ulama-ulama yang berada di MUI. Di satu sisi perbankan syariah dan BI melihat sisi pasar potensial pada umat Islam, di pihak lain MUI punya ’dalil’ untuk melegitimasi para peminta fatwa itu.

Karena itu, logis jika para kritikus melihat bahwa MUI-dalam soal fatwa ini-lebih mengedepankan kepentingan bisnis ketimbang misi agama. Tetapi kenyataan yang demikian ini sebenarnya tidak mengagetkan. Sebab ketika setiap ajaran agama atau ideologi bersetubuh dengan birokasi negara, maka dengan sendirinya visi dan misi asli ajaran itu terdistorsi. Rasionalitas agama yang ideal menjadi rasionalitas birokrasi yang nota bene adalah mesin ’kepentingan’ manusia-manusia yang berada di dalamnya.

Sengaja penulis tidak memilih masuk dalam perdebatan studi hukum halal-haramnya bunga bank. Sebab jika perdebatan memasuki ke arah ini, biasanya akan cenderung mengarah pada debat kusir. Bagi mereka yang mengharamkan akan mencari-cari legitimasi keharaman. Demikian juga sebaliknya yang menghalalkan. Karena itu, untuk soal ini penulis memilih sikap toleran kepada mereka yang menghalalkan bunga, atau yang mengharamkannya.

Yang tidak bisa ditoleransi adalah jika tahkim (penghakiman) itu dipaksakan kepada masyarakat luas sementara status hukumnya sendiri masih tidak mutlak keharamannya. Tidak mustahil jika para nasabah bank konvensional ini akan tertekan secara psikologis karena dianggap memakan riba. Demikian pula, para karyawan bank konvensional yang mayoritas beragama Islam akan merasakan bagaimana pahitnya menjadi karyawan yang setiap hari bergelut dengan keharaman.

Ada baiknya jika kompetisi dalam dunia perbankan dibiarkan bebas tanpa harus menakut-nakuti umat Islam dengan cara mengharamkan ’sesuatu yang belum jelas.’ Ada baiknya jika MUI kini berpikir lebih mendasar mengenai ’halal-haramnya’ perekonomian kapitalisme neo-liberal. Atau mungkin juga mengeluarkan fatwa haramnya kebijakan pemerintah jika menggusur rakyat miskin tanpa memberikan jaminan tempat tinggal.

Di negeri ini berbagai persoalan mendasar seperti ketimpangan sosial-ekonomi, kejahatan KKN para pejabat negara, kebodohan, dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk dipersoalkan. MUI, bicaralah halal-haram untuk itu semua!

Oleh: Faiz Manshur
(Bisnis Indonesia)

Beras dan Aspek Keadilan

Rencana pemerintah untuk melakukan impor beras sebesar 110 ton dari Vietnam pada bulan ini sebagian di antaranya telah masuk di beberapa titik pelabuhan yang ditunjuk pemerintah menuai berbagai permasalah yang pada dasarnya dapat dihindari dari awal. Kontroversi impor beras menjadi permasalahan klise setiap tahun, semenjak swasembada pangan tak mampu kita capai lagi. Ketidakmampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan yang ada selalu menjadi alasan pemerintah untuk mengimpor beras dari luar negeri.

Kondisi pertanian

Para petani selalu termarginalisasi. Punya tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat, tetapi kebutuhan dasar mereka sendiri sering pada posisi tidak berkecukupan. Dengan kata lain, menjadi petani bukanlah sebuah profesi yang dapat menopang kehidupan. Menjadi petani hanyalah semata karena tidak ada pilihan lain.

Terlalu jauh membandingkan kondisi petani kita dengan petani di Jepang maupun di Amerika yang hidup sejahtera dan dalam posisi yang dihormati. Dibandingkan dengan petani di Asia tenggara seperti Vietnam saja, pertanian kita didominasi oleh petani gurem yang notabene hanya buruh dengan penguasaan lahan sawah rata-rata hanya 0,3 hektare (rata-rata produksi nasional 45 kuintal per hektare) dan total biaya setiap panen lebih dari 30 persen nilai produksi.

Sehingga dengan lahan yang sempit itu tentu sulit untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi serta memperoleh keuntungan yang layak, karena tidak memenuhi skala usaha ekonomi. Kombinasi tidak adanya insentif dan produktivitas yang rendah ini membuat pertanian menjadi benar-benar terpinggirkan.

Pemerintah berjanji bahwa impor hanya dijadikan sebagai buffer stock. Sehingga dijamin hanya akan dikeluarkan jika produksi lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan atau tingkat harga jual telah melewati ambang atas tertinggi, karena itu tidak akan mengganggu kestabilan harga ditingkat petani. Kemudian, di lapangan harga beras terus menaik melewati ambang batas Rp 3.500 per kilogram dan operasi pasar dengan beras domestik gagal mencegahnya. Sehingga ada kekhawatiran bahwa beras impor mau tidak mau akan digunakan untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar.

Tetapi para petani berteriak agar mereka kali ini dibiarkan menikmati tingginya harga jual setelah sekian lama tidak menikmati kondisi ini. Sebagian daerah yang surplus menolak impor, karena pada kenyataannya beras di daerah mereka lebih dari cukup. Mereka justru mengusulkan mengapa tidak melakukan ‘impor lokal’, sehingga yang disubsidi tetaplah petani kita, bukan petani vietnam.

Daerah-daerah tersebut mengatakan beras di tingkat petani dalam kondisi cukup, bahkan lebih. Artinya, tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Tetapi di pasar, ada kecenderungan beras langka, sehingga keseimbangan permintaan dan penawaran beras terganggu di tingkat konsumen. Jelas sekali dalam hal ini ada masalah distribusi. Dan sekali lagi, yang banyak diuntungkan adalah pedagang besar, para spekulan, dan pencari rente. Yang jadi pertanyaan siapa mereka dan mengapa hal ini terus terjadi?

Islam dan keadilan

Terlepas dari kontroversi impor beras apakah benar atau salah, yang terpenting adalah menjawab tantangan apakah kita dapat mengoptimalkan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan. Karena toh, pada kenyataannya, kita adalah bangsa agraris yang sebagian besar penduduknya –sekitar 25 juta keluarga– mencari nafkah di sektor pertanian. Sehingga dalam konteks keadilan Islam, potensi yang ada wajib didukung sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.

Karena itu, dalam problematika makanan pokok seperti beras ini, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan. Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ”manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas yang selama ini menjadi titik lemah mengapa pertanian dibandingkan negara lain begitu tertinggal. Juga meningkatkan efisiensi dalam produksi beras sehingga margin keuntungan dapat diperlebar.

Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna; ikhtikar (penimbunan) dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi menuai hasil atas usaha masing-masing.

Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik mereka para petani yang telah berkeringat. Para pencari rente leluasa tanpa batas memaksimalkan profit atas nama beras.

Ketiga, upaya untuk ”mensyariahkan” sektor pertanian. Lembaga Keuangan berbasis syariah terus berkembang dengan pesat. Tetapi sampai sekarang sangat jarang, kalau bisa dibilang belum ada, pembiayaan syariah yang melirik pertanian sebagai sektor yang layak diberikan pembiayaan. Perbankan syariah masih asyik bermain pada pembiayaan konsumtif, bukan produktif.

Pemerintah dapat meminta perbankan syariah untuk membantu fokus pada peningkatan produktivitas, seperti mekanisasi pertanian atau pembelian pupuk dan bibit. Beberapa skim pembiayaan seperti pinjaman kebaikan atau ijarah dapat digunakan untuk hal ini. Sejatinya, tidak ada masalah bagi lembaga keuangan syariah untuk terjun langsung ke sektor pertanian. Pertanian merupakan sektor strategis yang memberikan potensi jika dikelola dan didukung dengan baik. Lagipula, lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horisontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.

Mustafa Edwin Nasution dan Mohammad Soleh Nurzaman
Repubika Online

Perkembangan Akuntansi Bank Syariah


Akuntansi secara umum mempunyai fungsi sebagai alat untuk menyajikan informasi khususnya yang bersifat keuangan dalam kaitannya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam suatu komunitas masyarakat tertentu.Sebagaimana yang berlaku sekarang bahwa aturan main atau standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan - yang disebut sebagai Generally Accepted Accounting Principles - tidak bisa terlepas dari cara pandang masyarakat ( dimana kegiatan ekonomi itu diselenggarakan ) terhadap nilai-nilai kehidupan sosialnya. Ini terbukti dari tidak mudahnya melakukan harmonisasi standar akuntansi secara internasional meskipun upaya kearah sana selalu diusahakan dengan adanya International Accounting Standard, dimana PSAK kita sebagaian juga menggunakan IAS sebagai acuan atau referensi.


Implikasi dari hal tersebut diatas menyebabkan adanya upaya yang keras dari para cendekiawan muslim khususnya dibidang ekonomi dan akuntansi untuk merumuskan sistim ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan tuntunan Syariah Islam.

Kewajiban setiap pribadi muslim untuk menyelenggarakan pencatatan harta kekayaannya serta hutang dan kewajibannya nyata-nyata termuat dalam Al-Quran dengan berbagai dimensinya ,hal mana mencerminkan tertib administrasi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim sehingga memungkinkan seorang muslim dengan mudah dapat menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti zakat , penyelesaian hutang piutang , perhitungan harta waris dsb.

Oleh sebab itu standarisasi akuntansi keuangan yang berbasis pada Syariah Islam menjadi obsesi yang realistic bagi komunitas cendekiawan dan praktisi bisnis muslim diseluruh dunia meskipun umat islam tidak pada posisi yang kuat dan berpengaruh secara significant dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik untuk ukuran global yang bahkan akhir-akhir ini sedang menghadapi ujian yang sangat berat.

Perkembangan keinginan untuk merealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil diwujudkan dalam bentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah sedangkan entitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan jasa lainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam dengan segala konsekwensinya.

Munculnya perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb.

Kebutuhan tsb difasilitasi dengan adanya organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berpusat di Manama , Bahrain dan beranggotakan hampir seluruh lembaga keuangan islam,lembaga profesi akuntansi dan central bank dari negara-negara yang mengizinkan beroperasinya lembaga keuangan islam.Lembaga tsb. telah menerbitkan standar akuntansi bagi lembaga keuangan islam /bank yang tentunya sangat diharapkan dapat diadopsi oleh organisasi profesi akuntansi dan bank sentral negara-negara penyelenggara bank islam.

Pendekatan dalam penyusunan standar akuntansi tsb.menggunakan International Accounting Standard sebagai basis utama dalam pengkajian kebutuhan standar yang sesuai dengan operasi bank syariah sehingga secara praktis akan menerima IAS sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan otomatis akan menolak bila tidak sejalan dengan tuntunan syariah dengan konsekwensi menciptakan suatu standar baru sesuai dengan syariah.

Perbedaan filosofis yang cukup mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah mempunyai implikasi terhadap standar penyajian laporan keuangan bank syariah mengingat fungsi bank syariah mencakup fungsi pengelola investasi , investor, penyedia jasa lalu lintas keuangan dan pengelola zakat dan dana sosial.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah digunakannya konsep bagi hasil sehingga dalam bank syariah tidak mengenal cost of fund atau biaya dana sebagai pengurang atas pendapatan bunga untuk menghasilkan spread / margin sebelum dikurangi dengan beban operasi. Itulah mengapa dalam bank syariah tidak mengenal negatif spread karena bagi hasil pada investor atau deposan betul-betul berdasar nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya dari hasil pengelolaan investasi dan bisnis bank semata-mata atas dana yang dipercayakan oleh pemilik dana atau deposan pada bank.

Hubungan antara nasabah pemilik dana dengan bank adalah hubungan investor dengan pengelola investasi sehingga dana tsb dalam standar akuntansi bank syariah harus dicatat sebagai rekening investasi (investment account) dan bukan sebagai kewajiban atau liabilities. Sedangkan dana yang hanya dititipkan bukan atas dasar akad mudharabah tetapi atas dasar akad wadiah akan dicatat sebagai kewajiban atau liabilities meskipun atas dana tsb bank mempunyai hak untuk menginvestasikan dan mendapatkan hasil bagi keuntungan bank sendiri tanpa ada kewajiban memberikan bagi hasil. Namun demikian bank boleh memberikan imbalan bagi pemilik dana wadiah sesuai dengan kebijakan bank bahkan yang lazim bank berhak memungut beban pengelolaan dana tsb (beban administratip).

Disisi lain hubungan bank dengan penerima dana adalah hubungan kemitraan usaha dan atau hubungan hutang piutang karena adanya transaksi jual beli (murabahah ) yang belum terselesaikan atau bayar tangguh.

Dalam pandangan syariah tidak relevan memisahkan secara tegas lembaga keuangan bank dan non bank bahkan dengan non lembaga keuangan sekalipun sehingga adalah hal yang mungkin terjadi bila sebuah lembaga keuangan islam melakukan aktivitas investasi pada real estat misalnya seperti layaknya developer atau pengembang atau melakukan jual beli tunai dan atau leasing baik yang diakhiri dengan pemindahan hak atau tidak.

Secara garis besar tampilan laporan keuangan bank syariah pada sisi aktiva dicirikan dengan adanya akun pembiayaan (financing)baik yang berbentuk tagihan atas transaksi jual-beli atau berbentuk posisi partisipasi bank dalam akad mudharabah atau musyarakah juga adanya aktiva produktif lain dalam bentuk assets yang disewakan atau bahkan bisa saja terdapat inventory tergantung dari aktivitas bank syariah tsb. Pada sisi pasiva dicirikan adanya dana wadiah dalam bentuk current account dan dibeberapa negara tertentu juga termasuk saving account serta adanya unrestricted investment account berupa deposit account dengan akad mudharabah sehingga tidak dikategorikan sebagai liabilities dalam pengertian wajib dikembalikan dalam kondisi apapun.

Pengertian unrestricted investment account menunjukkan bank secara bebas dapat melakukan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan syariah sedang pada sisi yang lain terdapat restricted investment account yang menurut standar akuntansi bank syariah tidak dicatat sebagai bagian dari pasiva tetapi dicatat sebagai off balance sheets dengan disclosure berupa laporan khusus berbentuk laporan perubahan posisi dana investasi terbatas (bandingkan dengan dana kelolaan menurut versi BI dan SKAPI) sedang bentuk investasinya juga tidak dicatat sebagai aktiva produktif. Dalam hal ini bank memperoleh fee dan atau bagi hasil.

Isi dari laporan Laba – Rugi juga mencerminkan fungsi dari bank syariah yaitu dalam bentuk keuntungan penjualan (dari murabahah) bagi hasil (dari mudharabah dan musyarakah) pendapatan sewa (dari ijarah/leasing) dan pendapatan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan bila terpaksa bank menerima pendapatan non syariah misalnya jasa giro dari bank konvensional maka harus dikeluarkan dan disalurkan untuk kepentingan sosial hal mana harus didisclose. Pada sisi beban tidak akan dijumpai beban dana bahkan bagi hasil tidak boleh diklasifikasi sebagai beban dalam pelaporan bank syariah tetapi harus di disclose secara jelas dasar bagi hasil yang digunakan sedang biaya operasional lainnya tidak berbeda dengan bank konvensional.

Pada dasarnya bank syariah juga menganut konsep akrual khususnya untuk beban sedang untuk pendapatan harus dilakukan secara hati-hati tergantung dari opini dewan syariah setempat apakah menggunakan dasar cash atau akrual. Penggunaan dasar kas mengacu pada prinsip kehati-hatian yang berlandaskan ajaran Islam yang mengatakan bahwa apa yang akan terjadi besuk adalah ghoib sehingga tidak seharusnya mengakui pendapatan (baca : rezeki ) sebelum nyata –nyata berbentuk aliran kas yang secara riil masuk ke bank (ingat prinsip yang digunakan BI sebelum adanya SKAPI yaitu cash basis ) .Pada standar akuntansi bank syariah seperti untuk tagihan murabahah keuntungan diakui pada saat akad ditandatangani jika masa kredit tidak melewati satu periode laporan keuangan sedang bila masa kredit melewati satu periode laporan keuangan baik dalam bentuk lumpsum maupun installment maka pengakuan pendapatan harus proporsional secara akrual kecuali dewan pengawas syariah menetapkan secara kas atau ketika angsuran/cicilan diterima.

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa meskipun belum semua hal dapat terungkap tetapi sedikitnya memberikan gambaran bahwa perlu suatu paradigma baru dalm merancang aplikasi akuntansi untuk bank syariah sesuai dengan standar yang telah ada . Meskipun diskusi akademis masih terus berlangsung dalam rangka memperdalam dan memperkaya wacana pemikiran sistim ekonomi dan bisnis Islam maka sejalan dengan berlakunya undang –undang perbankan yang merupakan penyempurnaan undang –undang bank terdahulu maka sangat menggembirakan karena BI dapat mengadopsi standar tsb. bersama-sama dengan IAI sehingga terdapat pedoman yang standar bagi praktek perbankan syariah apalagi jika kemudian mulai bermunculan bank syariah baru baik dalam bentuk bank syariah atau cabang syariah dari bank konvensional.

Sumber: Tazkia Online

Model Pembiayaan UMKM Pola bagi Hasil

Menurut Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie, dari potensi pertumbuhan dana perbankan sebesar Rp 106 triliun untuk 2005 akan disalurkan kredit sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 60,44 triliun sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis perbankan 2005.

Selain itu, ada pula pengalokasian dana keuntungan BUMN 1-3% untuk pemberdayaan UMKM. Lalu dana Surat Utang Pemerintah (SUP) Nomor 005 sebesar Rp 1,474 triliun, juga pengalokasian dana kompensasi BBM bagi UMKM sebesar Rp 259 miliar untuk subsidi bunga (Pikiran Rakyat, 12 September 2005).


Jawa Barat saat ini memiliki 7,2 juta UMKM. Hingga akhir 2004, total kredit untuk UMKM mencapai Rp 40,7 triliun atau meningkat 24,5% dibandingkan posisi Desember 2003. Dari jumlah ini, sebesar Rp 32,2 triliun atau 79,4% untuk UMKM, dan Rp 17 triliun di antaranya untuk kredit mikro.

Strategi penguatan finansial UMKM dimulai sejak awal perkembangan Indonesia. Sejalan dengan program subsidi untuk mendongkrak pertumbuhan Indonesia ketika itu, program kredit bersubsidi dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Model pertama adalah KIK/KMKP (tahun 1974) yang diarahkan langsung kepada pengusaha kecil. Model ini dikembangkan secara nasional melalui sekira 55 bank pelaksana dan struktur ke bawahnya. Pola subsidi seperti ini terus dipertahankan hingga awal tahun 90-an dengan adaptasi secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan ekonomi secara umum.

Sekalipun banyak sekali lembaga keuangan yang terlibat dalam sistem yang beragam tersebut, persoalan kelangkaan modal UMKM tetap belum terpecahkan. Program-program yang tumpang tindih dan terfragmentasi lebih mencerminkan kepentingan birokrasi daripada tipe kredit yang diberikan atau pangsa pasar yang dilayaninya.

Persyaratan spesifik yang diajukan (agunan, wilayah, status keanggotaan, kelompok, dsb) mengakibatkan UMKM tidak bebas memilih jenis pelayanan yang diinginkannya. Secara umum pelayanan perkreditan masih perlu dibenahi (Syaifudin, 1995).

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan UMKM, melalui bantuan modal usaha, memang sudah tidak bisa diragukan lagi. Hanya, karena setiap kebijakan kurang berpijak pada nilai-nilai dasar yang dianut pelaku UMKM, akhirnya kebijakan yang diambil hanya dapat mengobati sesaat, tidak bisa menyembuhkan penyakitnya.

Berbagai program peningkatan kemampuan permodalan usaha UMKM dengan sistem pinjaman/kredit berbunga, baik berbentuk kredit program (berbunga rendah), maupun kredit komersial, masih menemui beberapa kelemahan, yaitu : (1) Persyaratan dan proses administrasinya sulit dilakukan oleh pelaku UMKM, (2) Sistem pinjaman berbunga tidak menjamin penanggungan risiko secara adil, (3) Sistem pinjaman berbunga tidak menjamin kreditur terlibat secara penuh ke dalam fungsi-fungsi manajemen unit usaha yang bersangkutan, (4) Sistem pinjaman berbunga sangat peka terhadap naik turunnya suku bunga kredit, dan (5) Sistem pinjaman berbunga tidak berpijak pada nilai-nilai tradisional masyarakat Indonesia yang bersifat universal.

Pelaku UMKM adalah masyarakat asli Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional khas Indonesia. Mereka sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan gotong royong, keadilan, serta berbagi suka dan duka. Nilai tradisional Indonesia yang dapat dikembangkan sebagai konsep dan sistem kelembagaan tradisional yang universal untuk menunjang sistem pembiayaan UMKM adalah pola bagi hasil (loss and profit sharing). Bagi hasil merupakan konsep dan pranata tradisional yang sudah dipergunakan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum kedatangan bangsa Belanda. Pola bagi hasil memperhatikan asas kesederhanaan, transparan, kebersamaan dan keadilan, murah serta mudah dijangkau.

Pola bagi hasil menghendaki adanya semacam lembaga keuangan mikro (LKM), sebagai lembaga lokal pengelola dana. Lembaga ini harus muncul dan terbentuk atas aspirasi penuh dari bawah (masyarakat), dikelola oleh masyarakat, dan hasilnya untuk masyarakat. Pemerintah (daerah) sifatnya hanya sebagai mobilisator, yang siap membantu berupa subsidi modal awal, dan membinanya dari sisi organisasi dan manajemen.

Sebagaimana menurut Sumodiningrat (2001), LKM adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di tingkat desa, berbentuk badan hukum dengan wilayah operasi di tingkat desa. Tugas pokok dari lembaga ini ada tiga. Pertama, lembaga penampung dan penyalur kapital. Kedua, akselerator pembangunan di tingkat desa. Serta ketiga, sebagai centre of excellence, learning, and practice di tingkat desa dalam dua hal pokok, yakni kewirausahaan dan manajemen. Secara umum lembaga keuangan mikro memiliki tugas ganda yakni menggerakkan bisnis dan menyelamatkan yang kritis.

Terbentuknya LKM di suatu tempat dilakukan melalui model "perlombaan". Setiap lokasi (desa/kelurahan) dibiarkan berlomba tanpa perlu difasilitasi pihak luar (pemerintah daerah/pusat) dan tanpa dibatasi waktu, sampai benar-benar terlihat kesiapannya menerima dan mengelola subsidi modal LKM dari pemerintah, untuk dikelola secara bagi hasil. Untuk program seperti ini pemerintah (pusat/daerah) tentunya tidak perlu membayar konsultan, dan tanpa perlu dikejar target waktu.

Hal tersebut tentunya dapat menghemat biaya dan terhindar dari "tender-tenderan" projek yang berujung kolusi dan nepotisme. Sistem target "ala projek" di mana dalam periode waktu tertentu ditargetkan harus terbentuk sejumlah lembaga keuangan mikro dan harus terkucur sejumlah dana bantuan, hanya akan "menyenangkan" oknum pejabat pemerintah, pimpinan projek dan konsultannya, tanpa sedikit pun mencapai sasaran tujuan pemberdayaan masyarakat yang benar. Biarkanlah masyarakat secara alami berlomba mempersiapkan diri untuk dapat menerima dan mengelola dana ini bagi kemajuan di daerahnya masing-masing.

Program (katakanlah Program Pembiayaan Bagi Hasil = PPBH) berlangsung selamanya dalam waktu yang tidak terbatas di bawah mobilisasi dinas terkait (Koperasi dan Pembinaan UMKM) Dinas/instansi ini sifatnya menunggu "bola" dan masyarakat yang menjemput dan menendang "bolanya".

Dalam penerapan sistem pembiayaan pola bagi hasil pada UMKM perlu sosialisasi dan strategi yang relevan. Karena masuknya sistem pinjaman berbunga telah menjadikan nilai-nilai tradisional bagi hasil menjadi "tamu" di negerinya sendiri. Banyak aspek yang perlu mendapat tekanan untuk disosialisasikan dan diimplementasikan pada pelaku UMKM. Aspek tersebut meliputi aspek teknis administrasi pengajuan pembiayaan, pengelolaan dana bergulir, administrasi pembukuan usaha yang memenuhi standar akuntansi syariah, kesanggupan penanggungan risiko dan keuntungan secara adil, aspek moralitas, dan sebagainya.

Pola bagi hasil kini sudah banyak diterapkan oleh bank umum syariah, BPR syariah, BUMN, perusahaan modal ventura, yayasan, koperasi, asuransi, dan sebagainya. Hal tersebut dapat dijadikan referensi guna menerapkan pola bagi hasil pada model pembiayaan UMKM.

Pola bagi hasil dapat menumbuhkembangkan sikap rasa memiliki, rasa senasib sepenanggungan antarsesama anggota masyarakat, dan dapat menjunjung tinggi keadilan. Siapkah masyarakat menjemput dan menendang "bola" dan pemerintah menerimanya ? Kita tunggu.

Oleh: Asep Darmansyah, staf pengajar Universitas Winaya Mukti (Unwim), Jatinangor.
pikiran-rakyat, 26 Nopember 2005

Urgensi SDM Ekonomi Syariah


Sudah terlalu lama Islam ditinggalkan pemeluknya dalam percaturan ekonomi dan bisnis kecuali dalam porsi yang sangat kecil atau pemain pinggiran. Mind set umat seolah sudah terbelah antara dunia bisnis dan ekonomi yang ''kotor dan berliku'' dengan syariah yang ''bersih dan suci''. Islam harus ''dipisahkan'' dari bisnis dan ekonomi agar tetap ''mulia dan bersih''.

Dampak dari dualisme ini kita telah menyaksikan kegersangan yang cukup panjang di sentra-sentra ekonomi kita dari nilai-nilai luhur religi. Kita hampir tidak pernah menyaksikan Islam ''hadir'' di transaksi pasar modal kita. Kita Jarang mendengar firman Allah menjadi dasar akad kredit perbankan atau sabda rasulullah dalam penerbitan polis dan perhitungan aktuaria asuransi. Fatwa ulama pun seolah tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana pensiun, investasi reksadana atau kegiatan pegadaian.

Memang setiap Jumat, kita mendengarkan khatib ceramah di kantor-kantor dan sentra-sentra ekonomi, tetapi apa yang disampaikan khatib di mimbar sama sekali tidak bersentuhan dengan segenap transaksi komersial yang terjadi di gedung gedung itu. Akibatnya ketika Islam dipinggirkan, maka otomatis nilai-nilai dan pranata asinglah yang masuk dan berperan dihampir semua sektor ekonomi. Islam harus puas dijadikan pemeluknya hanya sebagai agama masjid dan mushalla, sebagai system of worship 'pengatur ibadah ritual', bukan sebagai way of life 'sitem hidup yang paripurna'.

Satu dari sekian faktor yang bertangung jawab dari keterasingan Islam dari dunia ekonomi adalah pola pendidikan kita yang menceraikan ekonomi dari syariah atau muamalah dari bisnis. Di hampir semua fakultas ekonomi dunia, demikian juga Indonesia, kita hanya diajarkan ekonomi makro, ekonomi mikro, akuntansi biaya, ekonomi pembangunan, pasar modal, dan pasar uang dengan seluruh asumsi dan filosofi ekonomi kapitalis. Hampir tidak pernah mahasiswa ekonomi mengenal apa yang disebut dengan nadzariyatu aqd, siyasah al maliyah fi ashr al khilafah, hadist al ahkam atau fiqih muamalah.

Pada waktu yang sama dunia pesantren asyik bergulat dengan kitab-kitab klasik standar seperti Al Baijuri, I'anatu ath thalibin, Bugiyatu Mustarshidin, al Iqna, Raudhatu ath thalibin, Majmu li an nawawi atau al Umm li Asy Syafii. Para santri asyik ''melewati'' bab-bab komersial seperti bab al buyu, bab asy syirkah, bab ar rahn, bab al ijarah, dan ash sharf tanpa pernah bertanya bagaimana menerapkannya dalam bangun-bangun institusi keuangan dan ekonomi modern. Beratus ratus tahun kita mempelajari kitab kuning di pondok pesantren dengan tetap menjadikan khazanah fiqih muamalah peninggalan ulama terdahulu sebagai penghias rak-rak pondok pesantren tanpa pernah terpikir bagaimana membawanya ke jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, Jakarta dan sentra-sentra bisnis lainnya.

Dampak langsung dari dualisme pendidikan ini sangat banyak. Di antaranya adalah: (1) keterasingan Islam dari kebijakan kebijakan makro ekonomi, (2) kegersangan kurikulum ekonomi nasional dari prinsip-prinsip syariah muamalah, (3) para praktisi bisnis jauh dari nilai-nilai Islam, (4) keterpisahan khazanah keilmuan muamalah Islam dari aplikasi lapangan, (5)kegamangan umat dalam memberikan solusi Islam untuk masalah masalah ekonomi modern seperti pengangguran, double digit inflation, disparitas pusat dan daerah, dan tingginya angka kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara.

Krisis moneter pada pertengahan 1997 dengan segala hiruk pikuk dampaknya seperti likuidasi atas 69 bank swasta nasional, dan menggunungnya biaya rekapitalisasi perbankan yang mencapai Rp 635 triliun tampaknya telah memberikan kesadaran baru bahwa ''there is something wrong with our banking and financial system''. Salah satu bentuk kesadaran ini (semoga) adalah adanya upaya untuk memberikan perhatian pada perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai salah satu varian jasa keuangan.

Tepat dua tahun setelah kemunculan krisis keuangan Asia, kita menyaksikan berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai bank syariah milik pemerintah pertama di tanah air. Langkah BSM ini disusul oleh Bank IFI yang membuka cabang syariah, demikian juga cabang syariah Bank Bukopin di Aceh (yang kemudian karena alasana keamanan direlokasi ke Melawai Jakarta). Di antara bank milik pemerintah daerah, Bank Jabar adalah bank pemda yang pertama memiliki cabang syariah. Setelah melihat respons yang cukup positif, dua bank pemerintah lainnya, BNI-46 dan BRI, serta satu bank papan atas swasta, Bank Danamon, juga tampaknya tidak ingin ketinggalan untuk masuk ke industri perbankan yang baru ini.

Industri asuransi, pada masa pasca krisis, kita juga menyaksikan kehadiran tiga lembaga asuransi yang menyusul PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai asuransi syariah pertama. Ketiga lembaga itu adalah asuransi Syariah Mubarakah, divisi Syariah Great Eastern life insurance dan divisi Syariah MAA Insurance. Perkembangan yang menggembirakan juga terjadi di pasar modal yaitu dengan hadirnya reksa dana syariah PT Danareksa dan Investment management syariah PT PNM (persero). Hanya saja perkembangan yang sangat menggembirakan ini sangat disayangkan belum didukung oleh SDM ekonomi syariah yang mumpuni. Kita merasakan betapa langkanya akuntan yang menguasai fiqih muamalah, atau seorang ustadz yang terbiasa melaksanakan transaksi letter of credit L/C secara syariah.

Mencermati tantangan kelangkaan ini, alhamdulillah beberapa lembaga pendidikan dan pelatihan sudah mulai terpanggil. Diantara lembaga pelatihan itu, kita mencatat Tazkia Institute, Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Mandiri (PPSDM), Muamalat Institute, Karim Consulting, dan Divisi Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia (IBI). Sudah cukup banyak kiprah yang dilakukan oleh lembaga lembaga pelatihan tersebut.

Pada tataran akademisi kita mencatat kepeloporan fakultas ekonomi UII Yogya, SBI institute, SEBI, STIS Yogya, Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta, Universitas Djuanda Bogor, IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, IAIN Medan, AKP Padang, dan Fakultas Ekonomi UNAIR, STEI Tazkia, dan Jurusan Timur Tengah dan Islam UI serta upaya lain dari beberapa universitas Islam yang cukup banyak.

Di antara lembaga-lembaga tersebut ada tiga lembaga yang melakukan terobosan cukup unik. Pertama, Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta. Kedua, Jurusan Timur Tengah dan Islam UI telah mendobrak salah satu institusi pendidikan tertua nasional dengan membuka program pasca sarjana dengan salah satu pilihan konsentrasi tentang ekonomi Islam. Ketiga, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia.

Sebagai lembaga pendidikan yang mengkhususkan diri untuk pengembangan ekonomi Islam, Tazkia belajar dari keterbatasan-keterbatasan pendahulunya. Tazkia mengambil 120 persen kurikulum ekonomi dan muamalah, mewajibkan program matrikulasi, dan mengajarkan beberapa mata kuliah dalam bahasa Arab dan Inggris, serta menjalin kerjasama pengembangan kurikulum dengan Universitas Al-Azhar, Mesir dan International Islamic University, Malaysia.

Adalah kesulitan yang luar biasa besarnya bila memaksakan beberapa mata kuliah muamalah di fakultas ekonomi atau menginsersi beberapa mata kuliah bisnis di fakultas syariah. Yang paling ideal memang mengambil seluruh mata kuliah wajib kurikulum nasional ekonomi (60 persen) dan mengambil seluruh kewajiban kurikulum nasional Muamalah (60 persen).

Kesulitan 120 persen dapat diatasi dengan adanya matrikulasi dimana semua mahasiswa di asramakan selama 2 semester. Selama masa boarding, siswa difokuskan untuk mendalami Arabic for economist, English for academic purpose, quantum learning, tahfidz al-qur'an (ayat ayat ekonomi), applied mathematics & statistic for economics dan dirasah Islamiyah.

Kita berharap upaya-upaya lembaga pendidikan dan training tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar karena memang SDM ekonomi syariah sudah sangat mendesak dan kita juga sudah sangat banyak ketinggalan dari peneliti asing yang melihat ekonomi dan keuangan Islam sebagai suatu kajian yang menantang. Di sisi lain beberapa IAIN dan universitas Islam kita masih bergelut mencari calon dosen dan rujukan yang pas untuk mahasiswa yang berminat tentang ekonomi syariah. Subhanallah.

Sumber: Republika Online

Ramadhan dan Inflasi


Menjadi kebiasaan bagi umat Islam, ketika ramadhan datang akan di sambut dengan kebahagiaan dan dengan hati yang bersuka cita. Umat Islam akan luruh dengan segala kekhidmatannya untuk menjalankan ibadah puasa. Namun menjadi kebiasaan pula, khususnya di Indonesia, setiap menjelang ramadhan sampai lebaran (syawal) harga-harga barang akan berlomba-lomba naik secara signifikan, terutama barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok.

Setiap tahun kenaikan harga-harga ini seolah-olah menjadi ritual penanda masuknya bulan suci ramadhan dan berakhir dengan masuknya bulan syawal. Kenaikan harga-harga ini menjadi penyebab dari inflasi terus melaju. Pada bulan Agustus tahun ini telah terjadi peningkatan inflasi sebesar 0.75% (month on month), dan 6.51% untuk ukuran inflasi per-annum (year on year), naik di banding tahun 2006.

Bulan September dan bulan Oktober diperkirakan laju inflasi akan terus mengalami kenaikan. Karena pada bulan ini bertepatan dengan bulan ramadhan dan bulan syawal (Hari Raya Iedul Fitri), dimana kebutuhan masyarakat terhadap suatu barang akan meningkat. Untuk ramadhan tahun lalu, laju inflasi meningkat tajam dibanding bulan sebelumnya yaitu sebesar 0.86% (month on month), sedang bulan sebelumnya hanya sebesar 0.38%. Melihat kondisi seperti ini, wajar bagi kita muncul rasa khawatir untuk menjalani ibadah ramadhan sekarang dan menghadapi iedul fitri yang segera datang. Umumnya yang terjadi, menjelang ramadhan dan iedul fitri masyarakat akan mempersiapkan untuk menghadapi ramadhan dengan banyak berbelanja kebutuhan pokok.

Sudah menjadi semacam “kewajiban”, setiap datangnya bulan ramadhan dan bulan syawal pasar akan merespon dengan menaikkan harga-harga barang. Begitupun, masyarakat seolah-olah “memaklumi” atas terjadinya kenaikan harga-harga barang pada bulan-bulan tersebut.

Menjadi pemandangan yang menarik, bulan ramadhan dan bulan syawal seakan-akan memiliki keterkaitan yang sangat erat dan kuat terhadap terjadinya kenaikan laju inflasi secara tajam. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menjadi pemicu kenaikan inflasi tersebut, yaitu:

Prilaku Konsumtif
Tindakan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi makanan pada masyarakat menjadi kebiasaan umum yang selalu terjadi pada bulan-bulan ramadhan dan bulan syawal.
Pertama, sudah menjadi kebiasaan (ritual) masyarakat Indonesia ketika menjelang ramadhan ataupun Lebaran akan saling mengunjungi sanak saudara sambil membawa sesuatu, berupa makanan, sebagai buah tangan yang bisa diberikan ke keluarganya. Kedua, umumnya masyarakat pada saat ramadhan, baik buka puasa maupun sahur, berlomba menampilkan menu spesial untuk keluarganya, dengan relatif lebih banyak dibanding hari biasanya. Hal ini yang menjadi penyebab dari meningkatnya permintaan terhadap kebutuhan pokok, sehingga harga-harga kebutuhan pokok tersebut akan mengalami kenaikan.

Kelangkaan Barang
Seringkali terjadi pada saat ramadhan dan menjelang iedul fitri barang-barang, terutama untuk kebutuhan pokok, menghilang dari pasaran. Sehingga barang-barang sulit untuk di cari dan menjadi barang yang langka. Ketiadaan barang di pasaran akan menjadi penyebab dari naiknya harga barang tersebut, karena terjadi ketidakseimbagan antara permintaan barang dan suplay barang.

Adakalanya kejadian seperti ini disebabkan oleh faktor alami dan ada pula terjadi karena faktor buatan. Faktor alami lebih disebabkan oleh besarnya permintaan di masyarakat terhadap suatu barang tertentu, namun tidak terimbangi oleh keberadaan barang tersebut di pasar oleh sebab kondisi yang sebenarnya terjadi. Masyarakat yang meningkat konsumsinya tidak dibarengi dengan peningkatan sirkulasi barang dipasaran. Faktor buatan, merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku pasar untuk menaikkan harga-harga barang tersebut, dengan sengaja menghilangkan barang tersebut di pasar dengan cara melakukan penimbunan barang-barang yang dibutuhkan. Pada saat yang dianggap tepat para penimbun baru akan mengeluarkan barang tersebut dan menjualnya di pasar.

Problem Distribusi
Distribusi barang dari daerah penghasil ke daerah pengguna (konsumen) berkaitan erat dengan sarana dan prasarana transportasi. Jauh-dekatnya jarak, kondisi jalan dapat berpengaruh atas penentuan harga barang. Tinggi-rendahnya retribusi jalan, harga Tol, dan harga BBM menjadi bagian yang menentukan harga barang. Hal tersebut kemudian mampu mempengaruhi lancar dan tidaknya distribusi barang tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

Menjadi fenomena tersendiri pada bulan ramadhan selalu dibarengi dengan kondisi transportasi yang tersendat-sendat, terutama menjelang hari raya iedul fitri, seluruh sarana transportasi akan terpenuhi oleh perpindahan orang dari kota ke daerah. Sehingga kesibukan di dunia transportasi meningkat lebih dari 100%, dan inipun khusus untuk transportasi yang mengangkut orang.

Oleh karena fokus transportasi tersebut, sehingga menyebabkan transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang kebutuhan masyarakat akan tersendat dan terlambat. Situasi jalan raya akan mengalami kemacetan dan tidak lancar hingga sedemikian rupa. Sehingga hal ini akan menjadi penyebab utama dari kelangkaan suatu barang pada salah satu daerah, dan akan menjadikan permintaan tidak terpenuhi. Yang terjadi kemudian harga-harga akan mengalami kenaikan secara signifikan.
Sumber: Republika Online

Formalitas Syariah Tanpa Jiwa

Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri.

Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial.

Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.

Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.

Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar, dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.

Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti.

Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam produk commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.

Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang murabahah , yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko ( risk-adjusted return ) melorot. Secara legal, tagihan piutang murabahah -nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.

Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.

Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu ma'kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya ( decoupling ) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.

Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar spot mengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.

Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik.Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa. Syukurlah hal ini tidak terjadi di Indonesia.

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online

Senjakala sistem kapitalis

Setelah sistem sosialis tumbang, sistem kapitalis diperkirakan bakal menyusut. Tanda-tanda di amabang ajalnya sistem kapitalis itu bisa dilihat dari meningkaknya kredit derivatif dari Rp. 500 triliun pada 1998, menjadi Rp. 24.000 triliun pada akhir Desember 2002. Belum lagi jumlah obligasi yang default mencapai Rp. 1.650 triliun, jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah obligasi yang default selama 20 tahun sebelumnya. Siap runtuh bersama sistem ini atau mencari sistem alternatif?

Sudah lama konsep dan sistem kapitalis ini menjadi sorotan, sejak Karl Max dan para pengikutnya, pemikir sosialis lainnya seperti EF Schumacher, Soedjatmoko, D.R Scott, pemikir ekonomi Islam seperti Umer Chapra, Prof M. A Manan, Masudul A. Choudury, Najetullah Siddiqi, sampai pada aliran sempalan kapitalis seperti Joseph Stiglitz, Paul Ormerod, Lester Thurow, Kevin Phillip untuk menyebut beberapa nama.

Sistem ini semakin menjadi bahan pemikiran ulang lagi setelah beberapa skandal perusahaan terjadi belakangan ini yang puncaknya menghasilkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002. Sejauh ini yang menjadi perhatian pemerintah Amerika adalah memperbaiki aspek teknis dari sitem kapitalis itu, bukan filosofinya sehingga tidak heran jika krisis demi krisis ekonomi akan terus berulang.

Krisis ekonomi kapitalis ini sejak awal sampai sekarang telah terjadi, katakanlah, misalnya krisis ekonomi 1930, 1960, 1980, 1999, 2001 dengan berbagai pemicu dan besarannya. Sejauh ini yang diperbaiki hanya aspek teknisnya. Ambillah misalnya krisis 2001 dengan munculnya kasus Enron dan lain-lain yang terjadi adalah krisis kepercayaan disebabkan oleh karena skandal akuntansi dan etika di kalangan manajemen dan profesional (akuntan dan analisis)yang mengelola perusahaan Amerika. Mereka ini melakukan kerja sama strategis untuk meraup keuntungan dari sistem yang ada.

Respon Amerika misalnya adalah dengan menambah peraturan-peraturan yang sudah banyak. Berdasarkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002 misalnya maka akan dibentuk Public Corporation Oversighat Board. Namun sayangnya dalam mengisi pos-pos itu sudah menimbulkan kontroversi karena adanya tarik-menarik antara elit politik dan pihak-pihak yang berkepentingan.

William Webster yang telah ditunjuk untuk mengisi jabatan Accounting Oversight Board sudah mengundurkan diri pada 11 November yang lalu. Bahkan integritas dan independensi Ketua SEC saat ini Harvey L. Pitt pun diragukan karena kedekatannya dengan industri akuntansi.

Keadaan ini menggambarkan bagaiman sistem kapitalis itu sebenarnya sangat rentan dengan hal-hal yang bersifat manusia yang disebabkan oleh hawa nafsu serakah manusia yang sebenarnya dalam ekonomi Islam sudah diatur sedemikian rupa sehingga manusia dan segala keserakahan hawa nafsunya harus tunduk pada kepentingan yang lebih luhur dan lebih kekal bukan kepentingannya sesaat atau sepihak.

Sitem kapitalis itu sendiri akan mengulangi kesalahan-kesalahan lama dan terus berulang jika sifat dasar, filosofinya tidak diperbaiki. Sifat dasar kapitalisme memang dari awalnya sudah tidak "seimbang", tidak adil. Karena visi dan misinya hanya mengutamakan "pemiliki modal". Pemilik modal sebagai motor penggerak, inisiator, leader, dan otomatis juga sebagai penerima berkahnya. Pihak lain seperti tenaga kerja, profesional harus dibawah naungannya.

Oleh Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap
Sumber:www.niriah.com

Uang dimata pemikir ekonomi islam

Walaupun pada awal kemunculan pemikiran ekonomi Keynesian, eksistensi uang dalam ekonomi belum diakui sepenuhnya. Namun seiring dengan peredaran masa dan sejalan dengan perubahan ekonomi, fungsi dan peranan uang dalam ekonomi semakin penting sehingga ia tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi. Hal ini menyebabkan para ekonom berkonklusi bahwa uang adalah merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat aktivitas ekonomi sesebuah negara. Setidaknya ada dua alasan mendasar kenapa para ekonom melihat uang itu penting dalam sebuah perekonomian. Pertama adalah karena uang dapat digunakan untuk menentukan jumlah nominal, seperti tingkat harga, dan kedua karena ia juga dapat dijadikan standard untuk menentukan jumlah riel, seperti jumlah riel output dan riel tenaga kerja.

Dalam sejarah Islam, kesadaran akan pentingnya uang dalam sebuah sistem ekonomi telah muncul jauh sebelum ilmu ekonomi itu diakui sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Peranan uang dalam ekonomi Islam telah didiskusikan oleh Iman al-Ghazali (1058-1111 M) dalam kitabnya yang terkenal, þIhya Ulum al-Din. Menurut beliau, manusia memerlukan uang sebagai alat perantara/pertukaran (medium of exchange) untuk membeli barang dan jasa. Sementara itu, Ibn Taymiyah (1263) menyebutkan bahwa uang itu tidak hanya berfungsi sebagai medium of exchange, tetapi ia juga berfungsi sebagai alat untuk menentukan nilai (measurement of value). Akhirnya, dalam membahas peranan uang dalam ekonomi, Ibn Qayyim sependapat dengan al-Ghazali, sementara itu Ibn Khaldun lebih cenderung bersetuju dengan pendapat Ibn Taymiyah.

Karena ada instrumen-instrumen ekonomi konvensional baik yang bersifat instrumen policy atau institusional yang tidak sejalan dengan pengajaran al-Quran dan Hadits, maka fungsi dan peranan uang di dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam adalah berbeda. Sebab mendasar kenapa fungsi uang dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional berbeda adalah karena dalam sistem ekonomi Islam, interest (riba), perjudian (gambling) dan unsur-unsur tidak jelas, gharar (uncertainty) itu diharamkan agama. Sedangkan ekonomi konvensional melihat semua unsur ini sebagai sesuatu yang normal dan legal.

Dalam ekonomi konvensional, J. M. Keynes (1936) di dalam buku terkenalnya, General Theory of Employment, Interest and Money mengemukan sebuah teori tentang permintaan akan uang yang dikenal dengan liquidity preference (preferensi likuiditas). Teori preferensi likuiditas ini menyebutkan bahwa ada tiga motif utama yang menentukan jumlah permintaan uang dalam sebuah perekonomian, yaitu: motif transaksi (transaction motive); motif berjaga-jaga (precautionary motive); dan motif spekulasi (speculative motive).

Motif transaksi didefinisikan sebagai suatu motif permintaan akan uang yang diperlukan untuk kebutuhan sebuah transaksi. Karena transaksi ini biasanya dilakukan oleh individu dan bisnisman, maka J. M. Keynes membagi motif transaksi ini ke dalam; (a) motif pendapatan (income motive), dan (b) motif bisnis (business motive). Sementara itu, motif berjaga-jaga adalah suatu motif untuk memegang uang dengan tujuan mengantisipasi produksi-produksi yang tidak dapat diprediksikan di masa-masa mendatang. Dalam ekonomi konvensional, motif ini dipengarahui oleh tingkat pendapatan individu dan tingkat suku bunga. Sedangkan, permintaan uang dengan motif spekulasi itu dimaksudkan untuk menghindari kemerosotan nilai modal (capital value) akibat penurunan aktivitas ekonomi. Untuk menghindari kerugian ini, biasa para bisnisman menginvestasikan uangnya (modal) di pasar-pasar saham yang keuntungannya itu sangat ditentukan oleh perbedaan tingkat suku bunga.

Jadi secara jelas dapat kita lihat bahwa dua motif pertama permintaan akan uang, yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga adalah berkaitang langsung dengan fungsi uang sebagai alat pertukaran (tool of exchange) dalam sebuah perekonomian. Sedangkan motif spekulasi lebih erat kaitannya dengan fungsi uang sebagai alat penyimpan harga atau kekayaan (store of value or wealth). Bila kita komparasikan antara pendapat para pemikir ekonomi Islam dengan pendapat Keynes di atas, jelas terlihat bahwa kecuali motif memegang uang untuk berspekulasi, semua motif untuk memiliki uang lainnya adalah disetujui oleh pemikir-pemikir ekonomi Islam seperti disebutkan di atas.

Kita ketahui bahwa motif spekulasi ini dimaksudkan untuk mengaut keuntungan dan menumpuk kekayaan dengan memamfaatkan perubahan tingkat suku bunga dari masa ke masa. Melihat karakteristik dan cara spekulasi itu dipraktekkan dalam dunia bisnis yang melibatkan bunga (interest) dengan menghalalkan segala cara, mengedepankan nilai ketamakan (greediness) tanpa mempedulikan nilai-nilai keadilan, maka Islam secara tegas menentang motif spekulasi ini. Salah satu contoh dari motif ini adalah tindakan monopoli (ihtikar). Dalam memonopoli barang dan jasa sebagai salah satu tindakan spekulasi, Imam al-Ghazali membedakan antara monopoli pada saat kekurangan (shortages) atau ekonomi dalam paceklik dan pada saat kelebihan (surplus) barang dan jasa. Dalam keadaan shortages, praktek monopoli adalah sangat bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi Islam.

Sementara itu, pemikir ekonomi Islam tidak melihat tindakan monopoli pada saat barang dan jasa dalam keadaan surplus sebagai sesuatu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas dan norma-norma keislaman. Hal ini dikarenakan pada saat kelebihan barang dan jasa beredar di pasar, tindakan monopoli tidak akan mempengaruhi harga barang dan jasa sehingga tidak akan membahayakan kesejahteraan umat. Jadi jelaslah bagi kita bahwa, motif spekulasi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan karena selain melibatkan interest, ia juga melibatkan unsur-unsur perjudian (gambling) dan juga melibatkan unsur-unsur gharar.

Seperti disebutkan sebelumnya, kedua motif transaksi dan motif berjaga-jaga tidaklah dilihat sebagai motif permintaan akan uang yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma keislaman. Namun ini tidaklah berarti bahwa dalam melakukan transaksi, seseorang itu bisa berbuat sekehendak hatinya dengan melanggar ketentuan Allah swt, seperti melakukan manipulasi, transaksi barang-barang illegal, transaksi yang melibatkan bunga, dan monopoli. Motif transaksi ini hendaklah dilakukan berdasarkan konsep transaksi Islami. Sementara itu, motif berjaga-jaga adalah suatu motif permintaan uang yang sangat dianjurkan Islam, asal sahaja motif itu tidak semata-mata termotivasi untuk meraup keuntungan maksimal, mungkin, dengan memanfaatkan perbedaan suku bunga ketika menyimpan dan mengelurkan uang dari tempat simpanan (bank). Karena motif ini adalah merupakan motif seseorang untuk menabung demi kepentingan masa depan, terutama dalam menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomi yang tidak dapat dijangkakan, maka motif ini sangat sesuai dengan nilai-nilai kemanusian dan pertimbangan untuk membantu orang lain (altruistic consideration).

Motif ini sangat berguna tidak hanya untuk meringankan beban diri sendiri, tetapi juga untuk membantu meringankan beban orang lain tatkala menghadapi musibah ekonomi. Namun, bantuan yang diulurkan untuk meringankan orang lain hendaklah tidak dalam bentuk pinjaman berbunga, tetapi sebaiknya dalam bentuan bantuan bebas bunga, Qardh al-Hasan.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa Islam melarang memperlakukan uang sama dengan barang (commodity) yang bisa diperjualbelikan. In Islam, money is not identical with commodity that can be traded for the purpose of making profit (Dalam Islam, uang tidaklah identik dengan barang yang dapat diperjualbelikan dengan tujuan untuk meraup keuntungan). Islam hanya melihat uang itu sebagai alat tukar, alat perantara, dan alat untuk menentukan nilai, bukan sebagai barang yang diperjualbelikan. Ini bermakna bahwa Islam tidak membenarkan uang itu diperjualbelikan di pasar Valuta Asing (VALAS) dengan tujuan spekulasi dan memperkaya diri.

Keuntungan memperjualbelikan uang di pasar Valuta Asing yang bersumber dari perbedaan harga beli dan harga jual dan perbedaan tingkat bunga antara satu negara dengan negara lain dimana Valuta Asing diperjualbelikan adalah bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Sebagai contoh, kita membeli Dollar Amerika dengan menggunakan Rupiah, dan kemudian menjual Dollar Amerika untuk membeli Poundsterling Inggris, dan kemudian Poundsterling dijual untuk membeli Deutchmark Jerman, dan akhirnya Deutchmark dijual untuk kembali membeli Rupiah, dan seterusnya. Dari proses jual beli ini, yang sering disebut dengan Arbitraging, biasanya keuntungan ataupun kerugian yang di dapat adalah tidak setimpal dengan pengorbanan yang dilakukan dan waktu yang diperlukan. Bisa jadi dalam masa yang sesingkat-singkatnya, seperti kasus George Soros, yang dituding sebagai penyebab utama berlakunya krisis moneter di sebahagian besar negara Asia Timur akhir-akhir ini, keuntungan yang di dapat dengan memperjualbelikan uang di pasar Valuta Asing adalah berbilion-bilion. Akibat tindakan Soros ini, tidak sedikit negara yang rapuh fundamental ekonominya terutama sekali Indonesia, rakyatnya harus menderita karena krisis ekonomi yang menerpa. Inilah yang menjadi alasan kenapa Islam tidak membenarkan uang itu diperlakukan sama seperti barang yang bebas diperjualbelikan, seperti dipraktekkan dalam ekonomi barat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita lihat bahwa pengharaman "interest" (riba) dalam ekonomi Islam menyebabkan tidak semua fungsi uang dalam ekonomi konvensional bisa diimplementasikan dalam sistem ekonomi Islam. Keterlibatan interest, gambling, juhalah dan gharar dalam motif permintaan uang untuk berspekulasi telah menyebabkan motif ini secara keras ditentang oleh Islam. Sementara dua motif lainnya, motif permintaan uang untuk bertransaksi dan untuk berjaga-jaga tidak dipandang sebagai motif memegang uang yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam sejauhmana elemen-elemen riba tidak memotivasi mereka dalam kedua motif permintaan uang ini. Tidak seperti dalam ekonomi konvensional, ekonomi Islam menentang keras uang itu untuk diperlakukan sama dengan barang-barang (commodities) yang dapat diperjualbelikan semata-mata dimaksudkan untuk meraih keuntungan.

M. Shabri H. Abd. Majid, M. Ec, Kandidat Doktor di Bidang Ekonomi pada International Islamic University, Malaysia (IIUM)
Sumber: Serambi Indonesia