Tujuan dan tugas
Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia diatur secara jelas
dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 3 Tahun 2004.
Tujuan Bank
Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang
negara lain.
Kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada
perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara
lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
(kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan
tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang
menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia
akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia
mempunyai tiga tugas, yaitu sebagai berikut :
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan
ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara
saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan
efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank
Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku
bunga dalam perekonomian.
Efektivitas
pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien,
cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain
mendukung kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter
mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi
kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung
melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara
saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil
dengan baik.
Bank Indonesia
diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No.
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3
Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang
semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
(Perry Warjiyo. 2004: hal. 100)
Pelaksanaan
kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut.
Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan
Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara
bebas memperoleh dan menggunakan devisa.
Akan tetapi,
agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak
menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia
diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan
kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.