Minggu, 16 Desember 2012

Jenis-Jenis Bank : Bank Sentral

Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004.
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas, yaitu sebagai berikut :
a.   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.   Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam perekonomian.


Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain mendukung kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004: hal. 100)
Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa.
Akan tetapi, agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar