a. Pengertian dan Rumusan Persamaan Dasar Akuntansi
Setelah memiliki pemahaman tentang konsep-konsep dasar akuntansi, marilah kita lanjutkan kegiatan kita dengan penyelenggaraan proses akuntansi. Untuk mempermudah dalam melaksanakan proses pencatatan dan pelaporan, sebaiknya kita mulai dari persamaan dasar akuntansi. Persamaan ini merupakan ringkasan dari pencatatan hasil analisis setiap peristiwa ekonomi atau transaksi keuangan yang terjadi. Coba Anda ingat-ingat kembali pengertian peristiwa ekonomi atau transaksi keuangan yang telah dikemukakan dalam bagian I modul ini! Jika terjadi transakasi keuangan akan menyebabkan terjadinya perubahan pada aktiva, hutang, dan modal bukan? Perubahan itulah yang kita ringkas dalam persamaan dasar akuntansi.Anda telah mengetahui bukan, bahwa kekayaan yang dimiliki oleh suatu organisasi bisnis (perusahaan) disebut asset, harta, atau aktiva sedangkan hak atau klaim terhadap kekayaan tersebut disebut equities atau passiva? Jika aktiva yang dimiliki oleh suatu perusahaan sejumlah Rp 10.000,00 maka equities (klaim terhadap asset tersebut) juga senilai Rp 10.000,00. Hubungan antara dua komponen tersebut jika digambarkan dalam sebuah persamaan tampak sebagai berikut:
Aktiva = Equities
Rp 10.000,00 = Rp 10.000,00
Di sisi lain, hak atau klaim terhadap aktiva tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu haknya kreditor dan haknya pemilik. Hak dari kreditor disebut hutang (liabilities) dan hak dari pemilik disebut modal (capital/owner’s equity). Dengan demikian pengembangan dari persamaan tersebut menjadi sebagai berikut:
Aktiva = Liabilities + Capital
Dalam persamaan akuntansi, biasanya penyajian liabilities selalu mendahului capital (modal). Hal ini bukan hanya kebetulan saja, tetapi memiliki makna bahwa kreditor memiliki hak terlebih dulu terhadap asset perusahaan dari pada pemilik perusahaan itu sendiri seandainya perusahaan dilikuidasi (dibubarkan). Dengan demikian, hak pemilik terhadap asset perusahaan dapat dirumuskan dalam persamaan berikut:Capital = Aktiva – Liabilities
Seandainya pada awal pendirian perusahaan, pemiliknya menyetor uang tunai atau benda lain senilai Rp 5.000,00 untuk modal awal usahanya tanpa ada hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar