Senin, 26 Maret 2012

KPK Batal Periksa Menkes


 
KPK Batal Periksa Menkes
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih--MI/Susanto/rj

JAKARTA--MICOM: Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih batal diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (26/3). Endang berhalangan hadir karena sakit.

"Yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit. Nanti kita panggil lagi minggu depan," kata Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK Johan Budi ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Endang sedianya dimintai keterangan terkait pengadaan Reagen and Consumable penanganan flu burung tahun anggaran 2007. Saat itu, Endang menjabat Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi di Kementerian Kesehatan.

"Bu Endang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi saat kasus ini terjadi," kata Johan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik

Pemerintah Segera Bentuk Peradilan Desa


JAKARTA--MICOM: Pemerintah berencana mendirikan peradilan tingkat desa untuk mengurangi banyaknya kasus remeh-temeh yang berakhir di pengadilan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembentukan peradilan desa akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa.

"Pembentukan peradilan desa untuk menyelesaikan kasus ringan yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum," katanya usai acara Orientasi Kepala Daerah di Jakarta, Senin (26/3).

Menurutnya, usulan tersebut digagas sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat adat dan desa mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia. Banyak warga di pedesaan mempermasalahkan mengapa kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi antar pihak beperkara malah diselesaikan dengan hukum acara pidana.

Gamawan menjelaskan, apabila penyelesaian kasus ringan digunakan hukum positif maka tatanan sosial di masyarakat berpotensi rusak. Idealnya, ungkapnya, kasus tersebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang penyelesaiannya tidak perlu melalui mekanisme pengadilan.

"Hakim memulai persidangan akan menyarankan pihak bermasalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau hukum adat."

Namun, kata Gamawan, apabila tidak ditemukan kata sepakat, permasalahan tersebut baru diselesaikan melalui hukum positif. "Kita tetap usahakan memaksimalkan mediasi," ujarnya. (Che/OL-9)

Kasus Korupsi Proyek Unlam Banjarmasin Naik ke Penyidikan



"Untuk kasus korupsi Unlam Banjarmasin, saat ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka," papar Kepala Kejati Kalsel Halili Toha, Senin (26/3), usai melantik pejabat Kepala Kejari Marabahan di Banjarmasin.

Namun, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan nama-nama tersangka, karena alasan kepentingan penyidikan. Tetapi dua orang tersangka yang ditetapkan berasal dari pihak kontraktor dan pelaksana proyek pengadaan barang.

Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan barang di Unlam Banjarmasin ini, terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik. Nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan universitas dan rekanan perusahaan pengadaan barang. Hasil penyelidikan sementara, diketahui anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut telah 100 persen dicairkan, tetapi penyediaan fasilitas untuk kepentingan fasilitas baru 50 persen.

Salah satu kontraktor pemenang tender dalam pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin senilai Rp22 miliar adalah CV Marga Jaya yang beralamat di Cempaka, Banjarmasin.

Selain menangani kasus dugaan korupsi pada Unlam Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalsel juga tengah menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah rumah sakit, dengan nilai puluhan miliar rupiah. (DY/OL-10)

Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi




Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagai tersangka kasus korupsi. Murdoko diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Menurut Johan,  kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal,  yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)

Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi



Nasional / Senin, 26 Maret 2012 17:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagai tersangka kasus korupsi. Murdoko diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Menurut Johan,  kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal,  yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)