Senin, 26 Maret 2012

LATAR BELAKANG KASUS PROYEK TENDER WISMA ATLIT


http://a3.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/309581_10150450489639027_271484204026_11083151_883608774_n.jpg

Pengusutan Kasus wisma atlet berawal dari kasus proyek pembangunan jalan tol tengah di Surabaya, Jawa Timur. Dari perkara itulah dar hasil pelacakan ditemukan adanya persengkongkolan dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Awal mula Tim KPK melakukan penyelidikan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, atas usulan deputi penindakan KPK berdasarkan pengembangan dari proyek yang berada di Surabaya.
 Sesungguhnya pengusutan Kasus Proyek Wisma Atlet itu berawal dari ketidak sengajaan. Pada bulan Maret 2011 terkait kasus Jalan Tol di Surabaya. Pada bulan itu di Surabaya memang tengah ramai kasus Proyek Tol Tengah. Pada Proyek tersebut terjadi perseteruan antara DPRD Kota Surabaya yang setuju pembangunan tol dan Walikota yang menolak Pembangunan. Pada akhirnya perseteruan itu dimenangkan oleh DPRD Kota Surabaya, proyek pembangunan jalan Tol tengah tersebut hampir mencapai 5 Trilliun, dan dibakal dibiayai perusahaan konsorsium. Dengan tetap menggunakan nama PT.MJT, saham perusahaan dibagi menjadi: PT.Jasa Marga 55 persen, PT DGI 20 persen, PT.PP 20 persen dan PT.Elnusa 5 persen. PT DGI yang ikut dalam proyek ini adalah perusahaan yang kini bermasalah dalam kasus pembangunan wisma Atlet.
Diduga ada permainan tender, maka sampailah sebuah informasi ke KPK terkait permasalahn pembangunan proyek tersebut. Diduga kuat ada praktik tidak sehat untuk melancarkan proyek tersebut dan dalam proses tender. Kebetulan salah satu pejabat KPK yakni Deputi Penindakan Ade Raharja mendapat informasdi tersebut, apalagi beliau sebelumnya bertugas di kepolisian di Surabaya. Tidak aneh jika Nazaruddin, dalam pernyataannya menuduh Ade Raharja sengaja merekayasa kasus dirinya.
 KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan main mata antara anggota DPRD dengan sejumlah perusahaan yang ikut dalam tender proyek tersebut. Berawal dari informasi tersebut, dimulailah pemantauan terhadap beberapa politisi di DPRD, demikian juga dengan para perusahaan yang terlibat, dan salah satunya PT DGI (Duta Graha Indah). Selama jalannya pemantauan, KPK tidak cukup menemukan bukti yang jelas terkait kasus jalan tol tengah Surabaya. Yang ada malah secara tidak sengaja, KPK menemukan bahan lain, yakni terkait PT DGI yang menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet Palembang. Ketika diselidiki, ternyata ada dugaan proses yang tidak sehat, dan terdapat deal-dealan dengan pihak tertentu untuk dapat meloloskan perusahaan PT DGI sebagai pemenang tender.
Dari situlah KPK mulai focus dan secara intensif mengawasi para Pejabat PT DGI, salah satunya Manajer Marketing M. EL Edris. Dan diketahui El Edris melakukan beberapa kontak dengan sejumlah penyelenggara Negara.
 Setelah intensif melakukan monitoring dan pengawasan terkait dugaan suap yang merugikan Negara dan menjalarnya penyakit masyarakat yakni korupsi dan penggemblungan dana akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa kali terkecoh terkait transksi suap karena batal dilakukan, akhirnya sampailah pada transaksi oleh PT DGI (El Edris dan Rosa) dengan Sesmenpora Wafid Muharam. Tanggal 20 April KPK mencatat ada komunikasi intens antar 2 pihak tersebut.
KPK pun mulai bergerak, dan kedua pihak tertangkap basah sedang bertransaksi. Saat penangkapan tidak terjadi insiden yang besar, Wafid panik dan kemudian menyebar uang dimana-mana. Bahkan cek dan beberapa uang sampai diberikan ke sopir dan ajudannya. adapula uang yang berserakan dilantai. Dari peristiwa penggerebekan transaksi tersebutlah, cerita tentang keterlibatan M. Nazaruddin muncul.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar