Nasional / Senin, 26 Maret 2012 17:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagai tersangka kasus korupsi. Murdoko diduga menyalahgunakan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).
Menurut Johan, kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal, yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)
"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Senin (26/3).
Menurut Johan, kasus ini pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal, yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Selain Hendy, kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007, Hendy dan Warsa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.(IKA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar