Senin, 26 Maret 2012

SIDANG NUNUN: Hakim Tipikor ragukan keberadaan Ferry Yen



Large_nunun_nurbaeti

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan bahwa Suhardi alias Ferry Yen sebagai penerima 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar betul-betul eksis keberadaanya. 
 Sebagai informasi 480 lembar cek senilai total Rp24 miliar yang dipesan oleh PT First Mujur Plantation Industry (FMPI), yang mulanya digunakan untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan, malah beralih ke tangan anggota DPR RI periode 1999-2004. Kasus ini menyeret sosialita Nunun Nurbaeti sebagai tersangka.

Budi Santoso mantan Direktur Keuangan PT FMPI pada saat menjadi saksi untuk terdakwa Nunun hari ini mengakui pada awal 2004 Hidayat Lukman Direktur dan juga pemilik PT FMPI bekerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen membeli kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan seluas 5000 hektar.
 "Saham Hidayat 80%, Suhardi (Ferry Yen) 20%. Total pembelian kebun sawit Rp75 miliar dengan harga tanah Rp15 juta/hektar. Jadi bagian pak Hidayat Rp60 miliar, Suhardi Rp15 miliar. Disediakan dulu untuk DP 40%," paparnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 Budi melanjutkan pada 7 Juni 2004, Hidayat Lukman menyediakan uang DP sejumlah Rp24 miliar dalam bentuk tujuh lembar cek pelawat. Namun begitu Ferry minta diganti dalam bentuk traveller cheque senilai Rp24 miliar dengan jumlah 480 lembar.
 "Kita pesan ke Artha Graha. Namun karna Artha Graha tidak jual TC mereka pesan ke BII. Tgl 8 Juni 2004 keluar TC. Pagi menjelang siang BII atau Artha Graha datang bawa TC saya tanda tangan saya kasih ke Ferry Yen," imbuh Budi.
 Sayangnya Ferry sebagai saksi kunci kasus suap TC ini dikabarkan meninggal pada 2007 tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga benang merah dalam kasus ini menjadi kabur. Hal inilah yang membuat majelis hakim meragukan keberadaan dari Ferry Yen.
 Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko berulang kali mempertanyakan kepada Budi Santoso apakah Ferry Yen bukan merupakan tokoh karangan. Sudjatmiko juga bertanya apakah tokoh Ferry Yen merupakan hasil rekayasa
 "Ferry Yen beneran ada orangnya bukan karangan saudara? Berapa kali datang ke kantor jangan-jangan saudara merekayasa nama Ferry Yen," ujarnya.
 Pada perkara ini JPU KPK  mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004. Istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu didakwa dengan pasal penyuapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan kesejumlah anggota dewan senilai Rp 24 miliar. (sut)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar