Senin, 26 Maret 2012

Pemerintah Segera Bentuk Peradilan Desa


JAKARTA--MICOM: Pemerintah berencana mendirikan peradilan tingkat desa untuk mengurangi banyaknya kasus remeh-temeh yang berakhir di pengadilan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembentukan peradilan desa akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa.

"Pembentukan peradilan desa untuk menyelesaikan kasus ringan yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum," katanya usai acara Orientasi Kepala Daerah di Jakarta, Senin (26/3).

Menurutnya, usulan tersebut digagas sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat adat dan desa mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia. Banyak warga di pedesaan mempermasalahkan mengapa kasus kecil yang bisa dilakukan mediasi antar pihak beperkara malah diselesaikan dengan hukum acara pidana.

Gamawan menjelaskan, apabila penyelesaian kasus ringan digunakan hukum positif maka tatanan sosial di masyarakat berpotensi rusak. Idealnya, ungkapnya, kasus tersebut hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang penyelesaiannya tidak perlu melalui mekanisme pengadilan.

"Hakim memulai persidangan akan menyarankan pihak bermasalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau hukum adat."

Namun, kata Gamawan, apabila tidak ditemukan kata sepakat, permasalahan tersebut baru diselesaikan melalui hukum positif. "Kita tetap usahakan memaksimalkan mediasi," ujarnya. (Che/OL-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar