Senin, 26 Maret 2012

DUGAAN MONOPOLI: KPPU terima notifikasi Solusi Tunas



Large_kppu

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima notifikasi atas akuisisi yang dilakukan PT Solusi Tunas Pratama Tbk terhadap PT Platinum Teknologi. Notifikasi tersebut diterima KPPU pada 16 Maret dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah aksi korporasi yang dilakukan dua entitas itu memenuhi threshold atau tidak.

“Pengumpulan data ini masih merupakan tahap awal untuk mengetahui apakah aset dan omzet dua entitas tersebut memenuhi katagori yangwajib notifikasi atau tidak,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin 26 Maret 2012.

Dia mengatakan untuk melanjutkan ketahap penilaian, KPPU membutuhkan data selengkap mungkin mengenai aksi koropoasi tersebut. Untuk itu, dia berharap para pihak terkait dapat kooperatif dan mendukung proses pengumpulan data yang dilakukan KPPU.

Ahmad menjelaskan apabila berdasarkan pengumpulan data diketahui bahwa perusahaan tersebut memenuhi threshold maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penilaian.

Penilaian tersebut, jelas Ahmad, untuk mengetahui ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak.

Dia menjelaskan KPPU akan melakukan penilaian selama 90 hari untuk mempelajari konsentrasi pasar dua entitas tersebut apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak setelah dilakukan akuisisi.

Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Dalam penilaian nanti, lanjut Junaidi, KPPU akan memberikan pendapat berupa keberatan atau tidak keberatan atas aksi korporasi itu.

“Notifikasi ini tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan aksi korpoarasi. Kalau nanti perusahaan menolak menyikapi pendapat kami maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara seperti yang biasa ditangani KPPU,” jelasnya.

Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).

Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.

Solusi Tunas mengakuisisi 75% saham Platinum Teknologi  dengan nilai mencapai Rp110 miliar. Solusi Tunas membeli saham Platinum dari pemilik sebelumnya, yakni Tower Technology Pte Ltd pada 16 Februari lalu.

Sampai dengan Desember 2011, KPPU mencatat 39 perusahaan melakukan notifikasi atas aksi korporasi yang dilakuakan.

Atas notifikasi tersebut terdapat 6 perusahaan yang tidak dilanjutkan ke tahap penilaian karena tidak memenuhi Threshold, dan 8 perusahaan yang dinyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. (Bsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar