1. Standar Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Para
ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan
dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji
atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang
memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam kontrak atau
perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
·
Kontrak
timbal balik, merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing sebagai
kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka
bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
·
Kontrak
sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut
bentuknya dibedakan menjadi;
·
Kontrak
lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.
Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya
merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu
kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
·
Kontrak
tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat
oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam
kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320
KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
ü
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
o
Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
o
Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri.
ü
Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
o
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat
kewajiban pada salah satu pihak saja
o
Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban
dan hak kepada kedua belah pihak.
ü
Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
o
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
o
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
o
Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
ü
Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
o
Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab
XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
o
Perjanjian
Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
o
Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan
mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Ø
Secara
yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
Ø
Suatu
sebab yang halal
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
Kesempatan penarikan kembali
penawaran;
·
Penentuan
resiko;
·
Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal
1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket
baik” .
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas
tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a.
Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan
itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
- Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
o
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
o
Terlambat
memenuhi prestasi, dan
o
Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan
untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang
wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar
ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar