Sumber-Sumber Hukum
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum
: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan
oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut
Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang
menimbulkan hukum. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber
hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa
saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal
artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya
hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum
sebagai dasar dari putusannya. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di
mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya
sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Pembedaan Sumber-Sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Edward Jenk, terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Edward Jenk, terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. G.W. Keeton
, sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Sudikno Mertokusumo
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1.Undang-undang:
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Undang-undang dapat dibedakan atas:
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Undang-undang dapat dibedakan atas:
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan
penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut
undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan
ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara
pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau
Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4.
Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Subjek dan objek hukum.
Subjek hukum adalah: orang pembawa
hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh,
dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum.
I. Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu:
1. Manusia biasa manusia sebagai
subjek hukum telah mempuyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin
oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata: menyatakan
bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang
manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada
saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat1 KUH Perdata:
menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah
dilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi
persyaratan sbb:
A) Si anak telah dibenihkan pada
saat kepentingan tersebut timbul.
B) Si anak harus dilahirkan hidup.
c) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai
hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa
apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya
setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa
segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan–perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang
tidak cakap untuk membuat perjanjiaan adalah :
A) Orang–orang yang belum dewasa (21
tahun).
B) Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
C) Orang wanita yang dalam
perkawinan atau berstatus sebagai isteri.
2. Badan hukum Badan hukum adalah:
Orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. misalnya, suatu perkumpulan
dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
A.
Didirikan dengan akta notaries
B.
Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
C.
Dimintakan pengesahan anggaran dasark pada Menteri Kehakiman & HAM,
khusus untuk badan hukum dana pension oleh Menteri Keuangan.
D.
Diumumkan dalam berita Negara RI. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1.
Badan Hukum Publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public / yang
menyangkut kepentingan public atau orang banyak / Negara umumnya.
Contoh:
Badan hukum Negara
2. Badan Hukum Privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu.
Conth:
Yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.
II. Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjek
hukum yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Pasal 503 –504 KUH Perdata benda dapat dibagi 2
yaitu:
1. Benda yang bersifat
kebendaan : Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dan dirasakan dengan panca indera
terdiri dari :
A) Benda bertubuh /
berwujud, meliputi
:
1) Benda bergerak /
tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan
& benda yang tidak dapat dihabiskan.
2) Benda tidak
bergerak.
B) Benda tidak
bertubuh / tIdak berwujud, seperti
surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : Suatu benda yang hanya
dirasakan oleh panca indera saja
Contoh: musik / lagu
benda juga dapat dibedakan menjadi sbb:
1) Barang yang wujud &
tidak berwujud.
2) Barang bergerak
& tidak bergerak.
3) Barang yang dapat dipakai habis
& tidak habis.
4) Barang yang sudah ada
& yang masih akan
ada.
5) Barang uang dalam perdagangan
& yang diluar
perdagangkan.
6) Barang yang dapat dibagi &
tidak dapat dibagi & benda bergerak.
Benda Bergerak :
A. Benda bergerak karena sifatnya
Contoh: Benda yang dapat dipindahkan →
meja, kursi
Benda yang bergerak sendiri → ternak
B. Benda bergerak
karena ketentuaan Undang–Undang
Benda Tidak Bergerak :
A. Benda tidak bergerak
karena sifatnya → pohon&tanah.
B. Benda tidak bergerak
karena tujuannya → mesin pabrik.
C. Benda tidak bergerak
karena ketentuaan Undang–Undang
III. Hukum Benda (Zakenrecht)
Adalah: Merupakan bagian
dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan – peraturan yang mengatur hak
dan kewajiban manusia yang bernilai
uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut
mempuyai hak kebendaan.
1.Hak Mutlak (Hak Absolut) terdiri dari:
A) Hak Kepribadian → hak atas
nama, kemerdekaan dan hidup.
B) Hak yang terletak dalam hukum
keluarga → suamiisteri.
C) Hak mutlak atas sesuatu benda →
hak kebendaaan.
2. Haknisbi (Hakrelatif):
Semua hak yang timbul karena adanya
hutang –piutang
IV. Hukum Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(Hak Jaminan) Adalah:
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
V. Macam –Macam Perlunasan Utang
1. Perlusan hutang dengan jaminan
umum
Pasal
1131 KUH Perdata: Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada,
baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan
hutang yang dibuatnya.
Pasal
1132 KUH Perdata: Menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama –sama bagi semua kreditor yang memberikan hutang kepadanya.
Persyaratan jaminan umum:
1)
Benda tersebut bersifat ekonomis (Dapat Dinilai Dengan uang).
2)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Perlunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Sumber :
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
Tidak ada komentar:
Posting Komentar