pengertian hukum perkaitan
Adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau
• Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak lebih,
dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib
memenuhi
Sesuatu
prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
• Perikatan yang timbul dari
persetujuan.
• perikatan yang timbul dari udang-undang :
Dasar Hukum Perikatan
• Perikatan yang timbul dari persetujuan.
• perikatan yang timbul dari udang-undang :
1.
perikatan terjadi karena undang-undang semata
2.
perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan
manusia
dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu
4. Suatu
sebab yang Halal
PENGERTIAN
WANPRESTASI
Wanprestasi (atau ingkar janji) adalah
berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara pihak.Baik
perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai dengan
1431 KUH PERDATA maupunperjanjian yang bersumber pada undang undang seperti di
atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380KUH perdata.apabila salah satu
pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk
mengajukangugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata
tentang syarat syarat sahnya suatuperjanjian menjadi alas an untu kbatal atau
di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,Salah satu alas
an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau
ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak
memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambatmemenuhi kewajiban, atau
memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 5 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
2. Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi
adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana
dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi
terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana
utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang
ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan
menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan
utang.
Undang-undang
tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan
utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk
tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang
adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan
kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-
Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
4. Musnahnya
barang yang terutang
Apabila
benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi
diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan
memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan
tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
5. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar